Kok Bisa Ahok Rusak Sistem BUMN yang Berlaku? Ternyata Begini Modusnya
10Berita, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai kurang pas dalam mengisi jabatan strategis di BUMN. Sebab kehadirannya justru akan merusak sistem yang sudah berlaku.
Begitu kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menempatkan Ahok sebagai petinggi BUMN.
“Kurang pas dan kurang baik. Ini merusak tatanan dan merusak sistem di BUMN,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Ujang mempermasalahkan posisi Ahok yang bukan berasal dari kalangan profesional karir. Apalagi Ahok masih menjabat sebagai kader partai. Sedang lazimnya, kader partai di BUMN berpotensi hanya memerah keuntungan demi partai.
Selain itu, dia juga menyinggung latar belakang Ahok sebagai narapidana kasus penistaan agama.
“Direksi itu harusnya diangkat dari profesional. Bukan dari anggota partai. Dan bukan juga orang yang pernah bermasalah,” tandasnya.
(sta/rmol/pojoksatu)
10Berita, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai kurang pas dalam mengisi jabatan strategis di BUMN. Sebab kehadirannya justru akan merusak sistem yang sudah berlaku.
Begitu kata analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menempatkan Ahok sebagai petinggi BUMN.
“Kurang pas dan kurang baik. Ini merusak tatanan dan merusak sistem di BUMN,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/11).
Ujang mempermasalahkan posisi Ahok yang bukan berasal dari kalangan profesional karir. Apalagi Ahok masih menjabat sebagai kader partai. Sedang lazimnya, kader partai di BUMN berpotensi hanya memerah keuntungan demi partai.
Selain itu, dia juga menyinggung latar belakang Ahok sebagai narapidana kasus penistaan agama.
“Direksi itu harusnya diangkat dari profesional. Bukan dari anggota partai. Dan bukan juga orang yang pernah bermasalah,” tandasnya.
(sta/rmol/pojoksatu)