OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 11 November 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi dibuka, Ini Ketentuan dan Syarat-Syaratnya

Pendaftaran CPNS 2019 Resmi dibuka, Ini Ketentuan dan Syarat-Syaratnya


10Berira,JAKARTA–Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka pada Senin, (11/11/2019). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscasn. bkn.go.id. Pendaftaran melalui situs resmi tersebut akan ditutup pada 24 November 2019, atau sekitar 2 minggu setelah pendaftaran mulai dibuka.
Berikut ini sekelumit informasi terkait CPNS 2019:

Formasi

Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat.
Pemerintah mengalokasikan 197.111 formasi. Rinciannya, 37.854 formasi pada 68 kementerian/lembaga dan 159.257 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.
Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).
Pada CPNS 2019 kali ini, pemerintah juga membuka 6 formasi khusus yang bisa diikuti pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Formasi-formasi tersebut antara lain Peneliti, Perekayasa dan Dosen yang dapat diikuti oleh calon pelamar dengan pendidikan terakhir S-3. Lalu ada tenaga spesialis dalam bentuk Dokter dan Dokter Gigi, serta Dokter Pendidik Klinis.
BACA JUGA: Mundur dari PNS, Ini Alasan Ustaz Abdul Somad

Ketentuan

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.
Selain itu, melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir atau lebih dikenal dengan peserta P1/TL pada CPNS 2019 ini.
Peserta PI/TL ini dapat kembali mendaftar ke situs resmi SSCASN untuk mengikuti seleksi CPNS 2019. Peserta P1/L yang memenuhi kriteria administrasi, mendapatkan ketentuan khusus. Mereka bisa memilih untuk mengikuti SKD atau tidak. Sebab, nilai SKD 2018 mereka masih bisa digunakan untuk seleksi CPNS 2019 ini.
Tak hanya itu, jabatan dan istansi yang dipilih pun dapat berbeda ataupun sama dengan seleksi CPNS 2018 lalu.
Peserta yang memilih tidak mengikuti SKD CPNS 2019, maka nilai yang dipakai adalah nilai SKD 2018 yang akan langsung diperingkatkan bersama dengan nilai peserta SKD 2019 lainnya. Namun, jika peserta memilih mengikuti SKD, maka akan dipilih nilai terbaik antara nilai SKD 2019 atau 2018. Jika nilai SKD CPNS 2019 tidak memenuhi Nilai Ambang Batas/PG 2019, maka akan digunakan nilai SKD 2018. Nilai itu akan dijadikan dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Alur pendaftaran

1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka website https://sscasn.bkn.go.id. Website ini tersedia mulai hari ini. BKN mengimbau membuat akun dan mendaftar untuk mengikuti seleksi harus menggunakan PC atau laptop. Anda tidak disarankan menggunakan ponsel maupun tablet.
2. Usai membuka website, buatlah akun SSCN 2019. Pembuatan akun harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan nomor Kartu keluarga (KK). Nomor KK juga bisa diganti dengan NIK Kepala Keluarga.
3. Setelah selesai membuat akun, login lah ke akun baru tersebut dengan menggunakan NIK maupun sandi (password) yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan password yang Anda masukkan tepat.
4. Setelah itu, Anda diwajibkan mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sekaligus melengkapi biodata pribadi.
5. Usai melengkapi biodata, pilih jenis formasi dan jabatan yang sesuai dengan background pendidikan Anda. Pastikan Anda melengkapi data.
6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, KK, KTP, dan sebagainya.
6. Cetak kartu pendaftaran. Sebelum mencetak kartu pendaftaran, pastikan Anda mengecek ulang data-data yang Anda masukan. Sebab, setelah di-submit, Anda tidak bisa mengubah data lagi. Proses perbaikan data masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data.
7. Jangan lupa juga untuk memverifikasi pendaftaran Anda.
8. Tunggu pengumuman

Syarat-syarat umum

1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
BACA JUGA: Terlalu Sibuk Belajar untuk Ujian PNS, Pria Ini Digugat Cerai Istrinya
11. Berkelakuan baik
12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
16. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik. []
SUMBER: KOMPAS | LIPUTAN6 | OKEZONE