OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 28 November 2019

Polri Imbau Peserta Reuni 212 Taati Pasal 6 UU 9/1998

Polri Imbau Peserta Reuni 212 Taati Pasal 6 UU 9/1998




10Berita - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada peserta reuni 212 agar mentaati aturan yang tercantum dalam Pasal 6 UU No 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Di muka Umum.

Demikian ditegaskan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).

Adapun ketentuan dalam Pasal 6 UU 9/1998 yakni penyampaian di muka umum harus menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan norma yang diakui secara umum, mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Pada kesempatan ini kami memberikan imbauan bahwa kegiatan tersebut seyogyanya memperhatikan hal-hal yang demikian Saya sudah sampaikan tadi,” pungkas Asep.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan kembali menggelar Reuni Akbar untuk yang ketiga kalinya di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Senin 2 Desember 2019.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan, untuk perizinan sendiri pihaknya telah memperoleh izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, Slamet mengaku, PA 212 langsung mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aniez untuk menggunakan Monas. [rmol]

Sumber: rmol