OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 November 2019

Setara Institute Berpaham Sekularisme Hingga Liberalisme, PA212: Sudah Difatwa Haram

Setara Institute Berpaham Sekularisme Hingga Liberalisme, PA212: Sudah Difatwa Haram
 



Jubir PA 212 Novel Bamukmin (Foto: antaranews)
10Berita - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyesalkan pernyataan Setara Institute yang menyebut pernyataan Sukmawati Soekarnoputri membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Sukarno tidak menistakan agama.

Bahkan Setara meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk tidak mengeluarkan fatwa soal kasus Sukmawati. Menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, Setara merupakan LSM yang diduga berpaham Sekularisme, Pluranisme, dan Liberalisme yang telah dinyatakan haram oleh MUI.

Baca Juga

Tunjuk Ahok Jadi Bos BUMN, PA 212 Singgung Jokowi Tak Peka Umat Islam

"Yang paham itu sudah difatwa MUI sebagai paham yang haram dan memang suatu penyakit pemikiran akut sehingga sangat keberatan dengan sikap MUI tentang kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan Oleh Sukmawati itu," kata Novel saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (25/11).

Novel menjelaskan MUI merupakan lembaga resmi yang memiliki kapasitas dan kredibilitas yang diakui oleh pemerintah. Bahkan MUI didukung oleh Pemerintah sebagai lembaga perwakilan ulama dari berbagai Ormas Islam di lndonesia.

"Sehingga MUI sangat diperlukan sikap keagamaan atau Fatwanya sebagai rujukan permasalahan yang bersinggungan dengan agama Islam dan juga salah satu saksi Ahli dalam bidang agama Islam ketika persidangan berjalan," ungkapnya.


Nobel pun meminta MUI agar tidak keliru dalam menerima permintaan maaf Sukmawati atas kasus dugaan penistaan agama. Pasalnya, Novel menilai MUI telah keliru menerima permintaan maaf Sukmawati terkait kasus dugaan penghinaan terhadap cadar dan azan.

"Sehingga sikap MUI yang keliru itu dijadikan kembali oleh Sukmawati untuk mengulangi untuk kembali melakukan dugaan penghinaan terhadap agama dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno serta membandingkan Alqur'an dengan Pancasila," ujarnya.


Basuki Tjahaja Purnama (depan). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)
Selain itu, Novel menilai Setara Institute gagal pahal soal kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut kesalahan MUI. Menurut Novel, apabila mengacu pada fakta hukum bahwa Ahok memiliki niat menistakan agama.

"Kalau berbicara fakta hukum mengacu pada yurisprudensi kasus ahok itu sendiri yang sama dengan pengulangan kasus yang berkali-kali dan menjadi bukti ada niat (mens rea). Dalam konteks pun juga bisa mengacu pada kasus Arswendo yg sama juga membandingkan para tokoh dengan Nabi Muhammad SAW," kata dia.

"Dan keduanya sudah divonis bersalah yang dijerat pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara namun khusus ahok hanya divonis 2 tahun penjara yang saya pribadi masih meragukan ahok dipenjara atau tidak," sambung Novel.

Sebelumnya, Direktur Riset Setara Institute Halili mengatakan Majelis Ulama Indonesia tidak perlu mengeluarkan Fatwa atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.

Baca Juga

Waspadai Upaya Menggagalkan Ahok sebagai Petinggi BUMN

Menurut Halili pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno tidak termasuk penodaan agama.

"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun (soal kasus Sukmawati)," kata Halili di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Halili menuturkan, jangan sampai kasus dugaan penodaan agama Sukmawati itu mengulangi kembali kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI dalam kasus Ahok merupakan sebuah kesalahan. (Pon)

Sumber: Merahputih