OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 November 2019

Soal Pelarangan Cadar, Haris Azhar: Argumentasinya Apa?

Soal Pelarangan Cadar, Haris Azhar: Argumentasinya Apa?


10Berita, Jakarta– Pegiat Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mempertanyakan apa alasan Menag ingin melarang cadar di instansi pemerintah dengan dalih keamanan. Menurutnya, harus ada argumentasi jelas mengenai pelarangan tersebut.
“Saya menolak (pelarangan cadar.red) jika berdasarkan labeling, stigma radikal ekstrim atau teroris. (Pelarangan) itu harus diuji berdasarkan situasi yang otentik. Apa argumentasi nya apa, mana buktinya, jangan berdebat soal dilarang melarangnya aja,” ujar Haris Azhar melalui sambungan telepon, Selasa (05/11/2019).
Pelarangan Cadar itu menurut Haris haruslah diuji terlebih dahulu, dan harus memenuhi syarat-syarat bolehnya negara membatasi HAM warganya. Karena pada dasarnya, penggunaan cadar adalah bentuk HAM dan sesuai dengan ekspresi dan keyakinan masing-masing.
Menurut Haris, penggunaan cadar seharusnya tidak dipermasalahkan jika tidak mengurangi kinerja ASN yang bersangkutan. Kalaupun memang sudah ada kesepakatan di awal tentang pelarangan ini, Haris menyebut di dalam regulasi itu seharusnya ada solusi yang bisa dilakukan.
Misalnya, lanjut Haris, menaruh ASN yang bercadar tidak langsung berinteraksi dengan publik.
“Selama tidak mengurangi kinerja ASN dalam tugasnya masing-masing, dan saya pertegas, tidak hanya ditutup berlebih, dikurangi berlebih juga boleh selama tidak mengurangi batas-batas fungsi,” ujarnya.
Adapun selama tidak mengganggu keamanan nasional, moralitas publik, kesehatan publik, dan keteraturan publik,maka hak seorang warga negara tidak boleh dikurangi kebebasannya.
“Tetapi empat hal itu harus merujuk kepada aturan hukum, ada tidak aturan hukum negara ketika ingin membatasi itu. Lalu pembatasan itu harus bersifat sementara, tidak boleh selama-lamanya,” ujarnya.
Reporter: Muhammad Jundii
Editor: Izhar Zulfikar
The post Soal Pelarangan Cadar, Haris Azhar: Argumentasinya Apa? appeared first on Kiblat.