OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 20 November 2019

Warga Kali Sunter bukan Warga DKI

Warga Kali Sunter bukan Warga DKI
 



MI/ADI MAULANA IBRAHIM
Petugas menggunakan alat berat membongkar bangunan semipermanen di pinggiran Kali Sunter, Jakarta Utara, kemarin.

10Berita,WALI Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko membantah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar janji kampanye terhadap warga yang tinggal di permukiman ilegal di atas Kali Sunter, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Sigit menyebut tidak ada janji kampanye yang dilanggar karena warga yang tinggal di permukiman ilegal di atas Kali Sunter tersebut bukan warga DKI. "Cek saja di daftar pemilih sementara maupun daftar pemilih tetap, mereka ada enggak? Orang ikut pemilu saja enggak kok," ungkapnya di Balai Kota, kemarin.

Sigit menuturkan pihaknya melakukan penggusuran permukiman ilegal di atas Kali Sunter, Jakarta Utara, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Sunter Agung.

Ia menegaskan sudah melakukan sosialisasi sebelumnya dan warga sudah setuju untuk ditertibkan. Mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu menyebut tidak ada penolakan dari warga dan penertiban berjalan damai. "Itu sudah dilakukan dua bulan lebih dengan warga. Semua sepengetahuan warga. Bahkan proses pembongkaran itu kota hanya membantu. Itu dilakukan sendiri mereka," tukasnya.


Warga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Saat kegiatan pe-nertiban bangunan liar pun Satpol PP disebut Sigit, turut dibantu warga sekitar. "Untuk penataan dan pembongkaran itu, diberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan pembongkaran, kita hanya supporting saja," tuturnya.

Warga pun diberikan pilihan untuk pindah ke rumah susun sederhana sewa atau rusunawa yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau kembali ke kampung halaman.

Namun, sejauh ini warga memilih bertahan membangun tenda-tenda di kawasan yang lain. "Mereka pada umumnya kembali ke tempat tinggal ada di penggilingan, ada di daerah Kebon Bawang. Ada ke Tanah Abang. Karena memang bukan tempat tinggal di sana. sebagai ruang usaha," ujarnya.

Sebagian besar warga menurut Sigit berprofesi sebagai pedagang dan pemulung. Kawasan bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal pun menjadi tempat pengumpulan barang-barang bekas.

Ia menegaskan penolakan hanya dilakukan oknum provokator yang menyebut menjadi pendamping warga.

Sebelumnya, pada Jumat (15/11) lalu Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap ratusan permukiman liar yang berdiri di atas saluran penghubung Kali Sunter. Di lokasi penertiban itu nantinya akan dijadikan jalan inspeksi yang dilengkapi dengan sarana jongging track serta dibangun saluran penghubung yang lebih memadai untuk mencegah banjir.

Atasi wilayah kumuh

Pengamat perkotaan Nirwono Joga mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI menertibkan bangunan liar sudah tepat. Namun, ia mengingatkan masih banyak titik kumuh di DKI yang harus ditertibkan. Ketegasan pun diperlukan untuk menertibkan titik-titik kumuh di Jakarta.

"Menata Jakarta memang harus tegas. Ikuti rencana tata kota yang sudah ada dan patuhi aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut data Kementerian Agra-ria dan Tata Ruang/Badan Pertanah-an Nasional permukiman kumuh di DKI tersebar di 118 dari 267 kelurahan (45%), dengan luas keseluruhan mencapai 1.005,24 hektare. Sebaran permukiman kumuh di Jakut 39%, Jakbar 28%, Jaksel 19%, Jaktim 12%, Jakpus 11%,

Sumber:Mediaindonesia