WNA China Kerahkan 11 Preman Bawa Senpi dan Sajam Tagih Utang ke Warga Grogol
10Berita- Pihak Kepolisian meringkus 11 preman berkedok debt collector.
Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri China AE.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan pelaku AN awalnya menagih hutang Rp1,4 Miliar kepada WNA China AE.
Namun AE malah menyuruh AN untuk menagih utang tersebut ke korban AA.
WNA China itu mengaku telah mengutangi AA sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung.
Akhirnya AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol.
Pada Kamis (21/11/2019), kesepuluh pelaku berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil.
"Para pelaku dikoordinasi AR untuk berangkat bersama-sama ke Jakarta dari Cikande sedari Pukul 04.00 WIB," kata Dimitri dalam keterangan pers Kamis (28/11/2019).
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban.
Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.
Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.
"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.
Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.
Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.
"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.
Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan.
Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.
"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.
Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
WNA AE saat ini sudah ikut diringkus aparat kepolisian.
Dimitri mengatakan untuk WNA pihaknya telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dubes China di Indonesia.
"Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes Tiongkok, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah jalanin proses hukum," kata Dimitri (m24). [tribunnews]