Gerakan Umat Islam Bersatu Jatim Desak Pemerintah RRC Hentikan Pelanggaran HAM
10Berita - Gerakan Umat Islam Bersatu Jawa Timur (GUIB Jatim), sebuah lembaga di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI-Jatim) yang beranggotakan ormas-ormas Islam dan lembaga ke Islaman di Jawa Timur, menyelenggarakan pertemuan terbatas membahas “Kekerasan, intimidasi dan diskriminasi atas Muslim Uyghur di Xinjiang China”.
Bertempat di kantor MUI Provinsi Jawa Timur, di Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 Surabaya, GUIB Jatim yang meliputi 78 ormas Islam, mencermati fenomena terkini terkait adanya perlakuan Pemerintah RRC kepada muslim Uyghur yang sudah melewati ambang batas kewajaran, masuk kategori kekerasan, bahkan kejahatan kemanusiaan, umat Islam sedunia sudah semestinya melakukan tekanan atas kejahatan negara komunis ini.
Pasca beredarnya bocoran dokumen rahasia kepada Konsorsium Internasional Wartawan Investigasi (ICIJ) – The Chinese Cable tentang perlakuan jahat terhadap jutaan Muslim Uyghur di kamp-kamp konsentrasi dengan penjagaan ketat, kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan , penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang China membuka mata dunia.
RRC yang secara hegemonik menguasai perkonomian dunia merasa yakin tak akan ada reaksi signifikan. Ia telah mampu menciptakan ketergantungan dunia, termasuk dunia Islam. Pemerintah-pemerintah yang memiliki ketergantungan menjadi tak berdaya, takut bereaksi, apalagi menekan. Kondisi psiko-politis ini dimanfaatkan oleh Pemerintah RRC untuk melakukan kekerasan, intimidasi, diskriminasi, penindasan , bahkan kekejaman atas muslim Uyghur di Xinjiang China.
Issue – issue terkait Kebijakan Pemerintah RRC yang secara sistematis melakukan kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan , penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang China, jika itu terjadi merupakan bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia dan melecehkan hukum internasional serta bertentangan dengan Universal Declaration of Human Rights, karena kebebasan beragama adalah hak azasi manusia yang paling mendasar sebagaimana diatur dalam international covenant on social and political rights.
Sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945, untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, toleran dan harmonis dalam pergaulan masyarakat dunia yang aman, damai, tentram dan kondusif sebagai upaya mewujudkan harmonisasi dan stabilitas global dan turut serta dalam menjaga perdamaian dunia.
Oleh karena itu GUIB menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pertama, mendesak keras kepada pemerintahan RRC agar mengklarifikasi secara transparan terhadap issue issue pelanggaran HAM yang terjadi, berupa kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan , penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah yang menimpa muslim Uyghur di Xinjiang China.
Mendesak pemerintah RRC agar segera menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi serta menyelesaikan masalah muslim Uyghur dengan baik serta damai, memberikan kebebasan untuk melaksanakan ibadah dan memelihara syiar ke Islamannya.
Selanjutnya, mendesak Organisasi Kerja Sama negara Islam (OKI), Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Komnas HAM RI untuk melakukan upaya sistematis dalam rangka menyelamatkan muslim Uyhgur. Juga bersikap tegas dalam memberikan tekanan terhadap pemerintah RRC agar memberikan hak-hak sipil bagi muslim Uyghur, dan secara khusus meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap keras dan tegas terhadap Pemerintah RRC serta professional dalam menjalin hubungan diplomatik.
“Kami mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar bersikap tegas dalam upaya menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM, kekerasan, indoktrinasi, intimidasi, diskriminasi, penindasan, penyiksaan, pengucilan, penyekapan, dan pelarangan ibadah atas muslim Uyghur di Xinjiang China – sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri Bebas Aktif.”
Serta aktif berperan serta dalam menggalang diplomasi bagi penghentian pelanggaran HAM atas muslim Uyghur dan kasus – kasus lainnya, Diamnya pemerintah Indonesia atas tragedi ini sangat mengecewakan rakyat Indonesia.
GUIB menyerukan kepada umat Islam sedunia umumnya dan khususnya Umat Islam Indonesia untuk melakukan gerakan solidaritas dengan menyalurkan bantuan bagi Muslim Uyghur melalui Infaq Jum’at untuk Muslim Uyghur, Qunut Nazilah, serta menyampaikan materi khutbah jum’at dengan tema solidaritas Muslim Uyghur serta doa agar segera terselesaikan dengan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah, wathaniyah , basyariyah dan ukhuwah alamiyyah.
Menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas manuver pihak tertentu yang ingin memanfaatkan momentum ini untuk kepentingan politik praktis sesaat dan upaya adu domba diantara umat Islam di Indonesia.
Pernyataan sikap ini ditandatangani olehKoordinator GUIB Jatim Drs.H. Abdurrachman Azis, M.Si, Sekretaris Jenderal H. Mochammad Yunus,SIP, M.Pd.. Mengetahui Dewan Pimpinan MUI Jatim, Ketua Umum MUI Provinsi Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum H. Ainul Yaqin,S.Si.,M.Si,Apt.
Pernyataan sikap bersama Organisasi Massa Islam dan lembaga keislaman di Jawa Timur dibawah koordinasi MUI Jatim yang terdiri dari: Nahdhatul Ulama (NU) Jawa Timur, Muhammadiyah Jawa Timur, Hidayatullah Jawa Timur, Perhimpunan Al Irsyad Jawa Timur, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Jawa Timur, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur.
Kemudian Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur, Persatuan Islam (PERSIS) Jawa Timur, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) Jawa Timur, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jawa Timur, Al Bayyinat Jawa Timur, Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur, Badan komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Timur, Forum Ummat Islam (FUI) Jawa Timur, dan ormas dan lembaga Islam lainnya. [.moeslimchoice]
Sumber: moeslimchoice