Menag Tertibkan Majelis Taklim, MUI Ingatkan Pemerintah: Hati-hati Umat Islam Mulai Kecewa Semua Dikekang
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” keluh Anwar, malam tadi, Sabtu (30/11).
Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat.
Sumbet: Eramuslim