OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 05 Desember 2019

Muhammadiyah Nilai PMA Majelis Taklim Diskriminatif

Muhammadiyah Nilai PMA Majelis Taklim Diskriminatif

10Berita, Jakarta – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Pustaka dan Informasi, Prof. Dadang Kahmad menolak adanya Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim. Menurutnya, seharusnya Kemenag tidak hanya membuat aturan untuk umat Islam tapi juga semua agama.
“Kemenag seharusnya bijaksana dan mendukung majelis taklim. Kalau pun dibuat, maka perlu diterapkan seluruh agama, Katolik, Kristen, Hindu, Budha. Jangan majelis taklim saja tapi semua kelompok pengajaran agama,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (05/12/2019).
“Ini seperti diskriminatif, kenapa harus majelis taklim. Apa Jumatan juga nanti harus terdaftar?,” sambungnya.
Ia khawatir Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim akan mempersulit umat Islam jika ingin membuat majelis taklim. Padahal, Pemerintah seharusnya memfasilitasi warganya untuk beribadah.
“Seharusnya memerikan pelayanan semudah-mudahnya, segembira-gembiranya, pada umat Islam untuk membina iman dan taqwa,” tuturnya.
Prof. Dadang juga membantah alasan Pemerintah bahwa peraturan ini untuk mempermudah majelis taklim dalam urusan administrasi serta mendapat bantuan.
“Bantuan apa dari pemerintah? Biarkan saja berkembang itu swadaya masyarakat. Toh tidak akan semua dapat bantuan karena sangking banyaknya,” ucapnya.
Terakhir, ia berpesan kepada Kemenag agar mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadahnya, termasuk belajar Islam lewat majelis taklim. Selain itu, ia berharap agar umat Islam tidak perlu takut dengan aturan tersebut.
“Umat Islam jangan takut, terus berjalan, sesuai tujuan masing masing. Hindari hal nrgatif, jadikan majelis taklim untuk membina masyarakat agar makin kuat agamanya,” pungkasnya.

Sumber: KIBLAT.NET