Said Didu: Memang Wapres Bisa Perintah Polri?
Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mempertanyakan kewenangan Maruf Amin dalam memberikan perintah. Sepengetahuan dia, wapres tidak berwenang.
Sebab, wewenang memerintah polisi ada di tangan Presiden Joko Widodo. Sehingga, Maruf harus patuh garis koordinasi yang ada.
“Memangnya wapres punya kewenangan perintah Polri ?Wapres harus lewat presiden,” tanyanya dalam akun Twitter pribadi, Minggu (1/12).
Selain kewenangan, Said Didu juga mempertanyakan alasan di balik permintaan Maruf yang hanya menyasar tempat ibadah umat Islam. Sementara tempat ibadah agama lain tidak diperintahkan untuk dijaga.
Alhasil, kesan yang muncul seolah pemerintah sedang mendiskreditkan umat Islam.
“Ya Allah kenapa umat islam dicurigai di Negeri yang mayoritas Islam dan merdeka karena perjuangan umat Islam? Ya Allah turunkanlah keadilan di negeri ini,” pungkasnya. [rmol]
Sumbet: rmol