Djoko Edie: Harun Masiku Diframing Jadi Penjahat Besar
Duit suap itu sendiri didapatkan petugas KPK dari tangan Syaiful Bahri dan Agustiani. Syaiful mengaku bahwa duit tersebut diperoleh dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Ini materi hukum pertama: Hasto memberikan duit Rp 400 juta kepada Syaiful Bahri untuk disampaikan kepada Wahyu Setiawan. Syaiful Bahri adalah pembantu Hasto.
Materi hukum kedua: Syaiful Bahri ditangkap petugas KPK beserta barang bukti Rp 400 juta tadi. Jadilah kasus korupsi dalam kategori suap.
Materi hukum ketiga: dalam pada itu, petugas KPK hendak menangkap Hasto yang bersembunyi di PTIK. Polisi di PTIK kemudian menangkap petugas KPK ini, dan menahannya, dengan alasan dicurigai sebagai pemain narkoba. Petugas itu lalu dites urin, ditahan, dan dilepas subuh hari. Hasto lolos!
Materi hukum keempat: dalam pada itu, petugas KPK mendatangi kantor DPP PDIP di bilangan Megaria Jakarta untuk memasang KPK Line di tempat barang bukti (circumtances evidence), yakni kantornya Hasto.
Sumber: Eramuslim