Lampu Motor Jokowi Tidak Nyala Dipersoalkan, Ini Kata PPP
Joko WidodoIstimewa
10Berita,Jakarta- Peristiwa ketika Presiden Joko Widodo tidak menyalakan lampu saat berkendara di Tangerang pada 2018 diungkit oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu. Eliadi menjabarkan peristiwa tersebut dalam permohonan gugatan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sekjen PPP, Arsul Sani, MK tidak akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pertimbangan untuk menerima gugatan Eliadi.
Arsul menyebut apabila gugatan tersebut dikabulkan maka MK ingin menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua masyarakat.
"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini (tidak menyalakan lampu) terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapapun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu," ujar Arsul di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (10/1).
"Tentu putusan MK kalau pun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja," lanjutnya.
Ia menghormati Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ, Arsul menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Mengajukan uji materi itu kan hak konstitusional warga negara, siapa pun. Yang kedua, yang namanya uji materi itu kan tidak selalu dalam rangka membatalkan sebuah pasal UU," ujarnya.
"Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," lanjut Arsul.
Sebelumnya, Eliadi menggugat UU LLAJ ke MK, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia berdalih mengapa hanya dirinya yang ditilang, sementara Jokowi tidak ditilang karena lampu motornya tidak menyala.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi dalam berkas permohonan di website MK.
Sumber: Jitunews
Joko WidodoIstimewa
10Berita,Jakarta- Peristiwa ketika Presiden Joko Widodo tidak menyalakan lampu saat berkendara di Tangerang pada 2018 diungkit oleh Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu. Eliadi menjabarkan peristiwa tersebut dalam permohonan gugatan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Sekjen PPP, Arsul Sani, MK tidak akan menjadikan peristiwa tersebut sebagai pertimbangan untuk menerima gugatan Eliadi.
Arsul menyebut apabila gugatan tersebut dikabulkan maka MK ingin menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua masyarakat.
"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini (tidak menyalakan lampu) terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapapun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu," ujar Arsul di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (10/1).
"Tentu putusan MK kalau pun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja," lanjutnya.
Ia menghormati Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ, Arsul menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Mengajukan uji materi itu kan hak konstitusional warga negara, siapa pun. Yang kedua, yang namanya uji materi itu kan tidak selalu dalam rangka membatalkan sebuah pasal UU," ujarnya.
"Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," lanjut Arsul.
Sebelumnya, Eliadi menggugat UU LLAJ ke MK, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor. Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00. Ia berdalih mengapa hanya dirinya yang ditilang, sementara Jokowi tidak ditilang karena lampu motornya tidak menyala.
"Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi dalam berkas permohonan di website MK.
Sumber: Jitunews