OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 20 Januari 2020

Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Didakwa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia!

Pelajar SMA Pembunuh Begal di Malang Didakwa Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia!


10Berita - Kasus terbunuhnya pembegal di tangan pelajar SMA masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com, ZA (18) seorang lelaki yang masih duduk di kelas 12 SMA ini tak sengaja membunuh seorang begal berinisial M (33).

Berdasarkan unggahan Facebook milik komikus terkenal, Aji Prasetyo yang sempat menemui ZA, saat itu ia sedang memboncengi teman wanita yang berinisial VN menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang yang diduga begal. Keduanya memaksa ZA dan VN berkendara ke dalam ladang tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Setelah mereka disuruh berhenti, kunci motor dan ponsel milik ZA dan VN dirampas. Sebelum mengambil alih motor ZA, pembegal berinisial M menerima telepon dari dua kawannya yang juga pelaku begal.

Dalam waktu singkat, ZA mencoba mengambil pisau dari jok motor dan menikam M saat kembali berhadapan dengannya. Pembegal lainnya kabur dan ZA pulang kemudian disidik setelah penemuan mayat M di kebun tebu itu.

Setelah empat bulan persidangan, ZA didakwa dengan pasal-pasal yang memungkinkan dirinya untuk dihukum penjara seumur hidup.


Ia dan keluarganya syok mendengar kabar tersebut menurut keterangan pengacaranya, Bakti Riza Nugraha. Namun, mereka akan terus berupaya demi keadilan.


"Ya sudah kita lawan saja di pengadilan. Kita upayakan perlawanan hukum yang semaksimal terkait dengan persoalan penerapan pasalnya," tuturnya saat dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 17 Januari 2020 silam.

Padahal, jelas banyak orang yang sebetulnya berpendapat bahwa membunuh begal ketika melindungi diri bukan merupakan tindak kriminal.

"Pelaku begal saya halalkan darahnya. Silahkan bagi masyarakat untuk menumpas, jangan takut dan ragu," tulis Wakapolresta Bogor Kota, Arsal Sahban lewat akun Facebook miliknya pada 29 September 2019. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kapolres Lumajang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga sempat mengatakan hal yang serupa.

“Ya, jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju tembak di tempat saja. Kalau warga, di manapun situasinya, jaga kewaspadaan. Jika diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju,” tuturnya pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Di sisi lain, ZA juga mendapatkan dukungan  dari masyarakat, termasuk salah satu pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Ahli hukum beretnis Batak ini mengumumkan sokongan lewat akun instagramnya, bahkan meminta seluruh pihak untuk memerhatikan dan memutuskan dengan adil kasus yang menimpa anak di bawah umur ini.


Di awal unggahannya, Hotman memberi salam kepada Presiden Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komisi 3 DPR, dan pimpinan Pengadilan Kabupaten Malang agar dapat di perhatikan.

"Sudah ribuan orang, menghubungi saya agar memberi perhatian atas seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 340 katanya. Padahal, si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa.

"Kalau memang benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan. Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan  berencana pasal 340 KUHP," ucapnya dalam unggahan pada Minggu, 19 Januari 2020 itu.

Menurutnya, seluruh masyarakat Indonesia harus membelanya karena kasus tersebut menjadi masalah keadilan hukum yang juga menjadi masalah masyarakat di semua penjuru Nusantara.

"Ini masalah seluruh rakyat Indonesia. Kita harus membela hukum di negeri ini agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta persidangan.

"Seluruh masyarakat Indonesia kasih perhatian atas kasus ini. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Sumber: pikiran rakyat