OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 Januari 2020

Sekjen MUI Keberatan Draft Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Sekjen MUI Keberatan Draft Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

10Berita – Draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban makanan harus bersertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara mengenai politik dan ekonomi yang tak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
“Di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi dia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini (87,17%),” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Anwar menilai rencana penghapusan kewajiban makanan harus bersertifikat halal menandakan ketidakhadiran negara. Ini dianggap tidak baik bagi hubungan pemerintah dan rakyat.
“Dan kalau seandainya itu terjadi di mana pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya,” ujar dia.


Sumber: Eramuslim