Aksi 212 Berantas Korupsi Diadakan Besok, Puluhan Ribu Massa Bakal Geruduk Istana
10Berita - Slamet Maarif mengatakan puluhan ribu massa akan hadir dalam aksi ‘Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI’ yang akan dilaksanakan oleh beberapa ormas seperti FPI, GNPF Ulama serta PA 212.
“Estimasi massa insyaallah kita yakin puluhan ribu,” kata Slamet dalam konferensi pers di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Slamet mengatakan bahwa Aksi demo tuntut penanganan Korupsi itu akan dilaksanakan di depan Istana Merdeka, Jakarta. Dan gelombang massa akan mulai dikumpulkan di Sekitaran Patung Kuda.
“Lokasi aksi akan diadakan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda,” kata Slamet.
“Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan,” bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).
Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun,” demikian pernyataan yang dikirim Munarman.(*)
Sumber: