2 Hari Lagi Anies Punya Wakil, Riza Patria Dianggap Tidak Sah Jadi Wagub DKI
10Berita - Anies Baswedan akan segera mendapatkan wakil untuk mendampinginya memimpin DKI Jakarta.
Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (27/3/2020) pukul 13.00 WIB.
DPRD DKI akan memilih satu di antara dua calon Wagub DKI yang diusulkan Partai Gerindra dan PKS.
Keduanya yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS.
Pemilihan Wagub DKI Jakarta akan dilaksanakan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta melalui voting tertutup.
DPRD DKI akan menggelar gladi bersih persiapan rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta, Rabu (25/3) pukul 10.00 WIB.
Dua hari menjelang pemilihan Wagub DKI, Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta mempertanyakan persyaratan lolosnya Ahmad Riza Patria sebagai calon Wagub DKI.
PKS mempersoalkan surat keputusan pengunduran diri Riza Patria dari anggota DPR untuk mengikuti pemilihan Wagub DKI.
Anggota DPRD Fraksi PKS, Dani Anwar, mengatakan surat pengunduran diri Riza hanya ditandatangani oleh pimpinan DPR. Padahal, menurut Dani, harus ada keputusan dari Presiden mengenai surat pengunduran Riza.
Menurut Dani, tanpa adanya surat keputusan dari Presiden, keikutsertaan Riza Patria sebagai calon Wakil Gubernur tidak sah.
“Menurut kami ini tidak sah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Coba tengok dan ganti kembali tentang keputusan pemilihan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI,” kata Dani.[pojok satu]