OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 18 Maret 2020

Kerja di Tambang tapi Cuma Punya Visa Kunjungan, Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal China

Kerja di Tambang tapi Cuma Punya Visa Kunjungan, Kemnaker Usir 49 TKA Ilegal Asal China




10Berita - Kementerian Tenaga Kerja memeriksa puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan tambang yang berada di kawasan Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hasilnya, sebanyak 49 dinyatakan tidak memiliki izin kerja dari Kemenaker, dan mereka terpaksa harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja pada Selasa malam (17/3).

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu hanya memiliki visa kunjungan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Dita mengatakan, puluhan TKA asal Tiongkok itu tidak memiliki visa kerja, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan. Mereka harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja malam ini juga.

"(Sebanyak) 49 warga negara China yg ada di situ tidak memiliki izin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan," tulis Dita dalam akun Twitternya, @Dita_Sari_, Selasa.

Kemenaker juga akan menelusuri pihak mana yang mendatangkan puluhan WNA asal Tiongkok itu, untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akn terungkap saat disidik," kata Dita.

Dalam kultwit tersebut, Dita menyebutkan, puluhan TKA ilegal tersebut harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja. Karena sudah jelas, mereka melanggar hukum.

"Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita.

Selain TKA asal Tiongkok harus menjalani karantina, Dita menyatakan, perusahaan yang mempekerjakan mereka juga terancam dijatuhi sanksi hukum, karena mempekerjakan tenaga kerja ilagal.

"Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dengan benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 Pasal 42 dan 43," tulis dia.

Selain harus meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja, puluhan TKA itu juga bekal dijatuhi sanksi berupa deportasi ke asal negaranya. Kemenaker akan berkoordinasi dengan Imigrasi terkait masalah ini.

"Utk tindakan deportasi dsb adl wewenang imigrasi. Kemnaker akan berkoordinasi dng imigrasi," ucap dia.

Sebelumnya, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sempat digegerkan dengan viralnya sebuah video yang merekam kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang mengenakan masker dan membawa koper di Bandara Haluoleo Kendari, pada Minggu (15/3) malam.

Dalam video berdurasi 58 detik tersebut, puluhan TKA tampak mengenakan masker. Seseorang yang diduga mengambil video tersebut juga menyebutkan bahwa puluhan TKA itu adalah pembawa virus corona yang baru datang dari Tiongkok.

"Corono bro, satu pesawat corona baru datang, corona bro, luar biasa. Di bandara Haluoleo Kendari," sebut seseorang di dalam video. Video itupun lantas viral di media sosial, khususnya di grup WhatsApp dan Facebook.

Menyusul peristiwa tersebut, media sosial Twitter diramaikan dengan tagar #copotkapoldasultra, bahkan tagar tersebut menjadi trending topic pada Selasa (17/3) pagi. Warganet berbondong-bondong menuliskan tagar tersebut agar Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam turun dari jabatannya.

Merdisyam pun angkat bicara. Menurut dia, TKA tersebut berada di Sulawesi Utara setelah memperpanjang visa dan kontrak kerja di Jakarta, bukan dari negara asalnya yakni Tiongkok.

"Kami sudah melakukan pengecekan bahwa benar video itu. Akan tetapi, mereka adalah TKA yang bekerja di salah satu perusahaan smelter di Morosi, Kabupaten Konawe yang kembali setelah memperpanjang visanya di Jakarta," kata Merdisyam seperti dikutip dari Antara, Senin (16/3).

Namun keterangan dari Brigjen Pol Merdisyam berbeda dengan keterangan Kantor Imigrasi Kelas l TPI Kendari. Dikutip dari media lokal setempat, sultra.inikata.com, 49 orang asal Tiongkok tersebut adalah orang yang baru masuk ke Indonesia.

Mereka tidak seperti yang dikatakan oleh Kapolda Sultra, yakni sebagai TKA yang telah lama bekerja dan baru selesai melakukan perpanjangan visa di Jakarta.

"Orang baru dari China, provinsi Henan, bukan habis dari Jakarta memperpanjang visa atau izin kerja,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Sofyan.

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Kendari menjelaskan bahwa 49 WN Tiongkok yang masuk ke Sulawesi Utara pada Minggu (15/3) berasal dari Provinsi Henan dan menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBR Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan kerja.

Berdasarkan cap tanda masuk, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020. Selain itu berdasarkan surat sehat pemerintah Thailand sejak 29 Februari hingga 15 Maret mereka telah dikarantina di sana dan keluar pada tanggal tersebut.

Petugas Imigrasi Soekarno Hatta juga telah memberikan izin masuk pada 15 Maret 2020. Kantor imigrasi juga membenarkan bahwa mereka datang pada pukul 20.00 WITA dengan penerbangan Garuda GA-696. Sebanyak 49 WN Tiongkok tersebut juga memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.(idntimes)