OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 07 Maret 2020

Menanti Kejelasan Insentif Rp 500.000 dari Kartu Pra Kerja

Menanti Kejelasan Insentif Rp 500.000 dari Kartu Pra Kerja




10Berita - Besaran insentif Kartu Pra Kerja belum diatur dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Meskipun di dalam disebutkan bahwa akan ada insentif untuk peserta yang telah mengikuti pelatihan.

Menurut pasal 9 ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian atau Menko Perekonomian.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masih ada satu lagi perpres yang belum keluar sebelum pihaknya mengeluarkan permen yang mengatur teknis pemberian insentif. Soal insentif memang akan diatur dalam permen.

"Iya nanti teknisnya, kita nunggu perpres satu lagi terkait PMO," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Perpres kedua yang dimaksud Airlangga adalah yang mengatur tentang Project Management Office (PMO). PMO lah yang nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang akan menjalankan pelatihan kerjanya.

Namun sayangnya, Airlangga enggan menjawab saat ditanya apakah jumlah insentifnya Rp 500 ribu seperti yang digembar-gemborkan pemerintah sebelumnya.

"Nanti teknisnya kita bahas," tuturnya singkat.

Kartu Pra Kerja merupakan salah satu dari sederet insentif jilid I yang disiapkan pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi RI dari imbas virus corona. Nah Airlangga hanya menegaskan bahwa belum ada yang berubah dari insentif yang disiapkan dalam paket insentif jilid I.(detik)