Omnibus Law Ubah Uang Pesangon Jadi JKP, KSPI: Itu Mah Akal-akalan Pemerintah
10Berita - Salah satu materi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang disusun menggunakan metode omnibus law kembali dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Adapun materi yang disoroti terkait uang pesangon yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana beleid ini akan dihapus dan atau digantikan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, perubahan uang pesangon menjadi JKP hanya cara pemerintah meminimalisir ongkos belanja perusahan dari segi pembayaran upah kerja.
"Pemerintah seolah-olah ngasih sesuatu yang baru, yang namanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu mah akal-akalan pemerintah," kata Said Iqbal dalam jumpa pers di Hotel San Pacific, Jalan MH Thamrin, Jalarta Pusat, Rabu (11/3).
Dalam omnibus law RUU Ciptaker, Said Iqbal menyebutkan, uang pesangon buruh akan dikurangi 15 persen. Kemudian, uang pengahargaan atau prestasi selama masa kerja juga diturunkan.
"Secara bersamaan kita, anda, saya, kami, siapa pun yang bekerja, punya perintah kerja, punya hubungan kerja, kita semua terancam," lanjut Said Iqbal.
Said melanjutkan, terdapat beberapa dampak yang akan dirasakan buruh jika beleid ini disahkan.Pertama, buruh akan menanggung sendiri uang pesangonnya, karena sistemnya sudah diubah menjadi JKP. Kedua, kepastian waktu kerja buruh juga tidak jelas karena perusahan bisa seenaknya memecat karyawan tanpa harus membayar uang pesangon.
"Kalau dulu pesangon yang bayar siapa? Udah pasti pengusaha, buruh tinggal terima. Kalau jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) buruh yang bayar iuran. Masak kita membayar diri kita sendiri yang dipecat," demikian Said Iqbal. (Rmol)