Pendeta yang Diduga Chabuli Jemaatnya Selama 17 Tahun Melawan, Bawa 4 Pengacara
10Berita - Polda Jatim telah memeriksa seorang pendeta berinisial HL yang diduga mencabuli jemaatnya. Pemeriksaan dilakukan Jumat (6/3) di Polda Jatim, Surabaya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Ratulagie, mengatakan pendeta itu dimintai keterangan penyidik soal kasus dugaan pencabulan jemaat. Namun ada ada menarik dalam pemeriksaan ini, pendeta tersebut didampingi empat pengacara.
“Sama kuasa hukum, banyak 4 orang. (Diberi pertanyaan) Lebih dari 40 pertanyaan,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (6/3).
Pitra menuturkan, status pendeta HL hingga kini masih berstatus saksi. Statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka jika ada bukti yang kuat. Pitra menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti.
“Bisa saja (jadi tersangka). Sekarang statusnya masih saksi. Praduga tak bersalah, tetap ya. Ini sudah penyidikan. Ini melengkapi saksi dan bukti bukti,” ucap Pitra.
Selain itu, Pitra mengatakan jika pendeta HL ditetapkan sebagai tersangka, dia akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pokoknya ini dugaan, sesuai laporan korban bahwa ini perbuatan cabul pada anak dibawah umur. Makanya kami kenakan UU Perlindungan Anak,” ujar Pitra.
Dalam kasus ini, seorang jemaat berusia 26 tahun melaporkan pendeta gereja di Surabaya berinisial HL terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.
Juru bicara keluarga korban, Jeannie Latumahina, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual itu dilakukan HL saat korban berusia 9 tahun. Aksi bejat itu terus oleh dilakukan HL selama 17 tahun hingga korban berusia 26 tahun.
Jeannie menyebut, kasus ini baru terungkap ketika korban akan menikah. Rencananya upacara pemberkatan pernikahan itu akan dipimpin oleh pendeta HL. Namun korban menolak keras pendeta HL memimpin pemberkatan.
Jeannie mengatakan korban mengalami depresi berat setelah menceritakan kasus yang dialaminya. Menurutnya saat ini yang dibutuhkan oleh korban yakni dukungan dari keluarga dan masyarakat.(kumparan)