OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 13 Maret 2020

Ungkap Dugaan Korupsi Ahok, Pengamat: Cek Track Record Calon ‘Gubernur’ Ibu Kota Baru

Ungkap Dugaan Korupsi Ahok, Pengamat: Cek Track Record Calon ‘Gubernur’ Ibu Kota Baru



Joko Widodo dan Ahok

10Berita,Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies(CESPELS), Ubedilah Badrun mendesak Presiden Joko Widodo untuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menentukan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).

Ubedilah mengatakan, salah satu calon ‘Gubernur’ IKN yang telah diungkapkan Joko Widodo kepada publik memiliki rapor merah di KPK.
Sosok yang dimaksud Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini ialah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Ubedilah, sosok Ahok yang dicalonkan sebagai ‘Gubernur’ IKN menuai pro dan kontra. Namun lebih cenderung dipandang berpotensi negatif dari masyarakat Indonesia.
“Tentu bukan sekadar karena Ahok pernah terbukti di muka hukum telah melakukan penistaan agama sehingga ia dipenjara, tetapi berdasarkan laporan tahun 2017 ke KPK terkait Ahok masih melekat perkara dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ubedilah Badrun, dikutip rmol.id, Rabu (11/3/20).
Pengamat politik ini membeberkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Ahok dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).
Pertama, ujar Ubedilah, Ahok diduga telah mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, dan memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated.
Kedua, Ahok telah mengabaikan rekomendasi BPK untuk membatalkan pembelian lahan RSSW. Hal ini melanggar Pasal 20 Ayat 1 UU 15/2004.
Ketiga, Ahok dinilai melakukan potensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 UU 2/2012 dan Pasal 2 Perpres 71/2012.
Keempat, berpotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya diduga diduga digelapkan.
Terakhir, berpotensi tambahan kerugian negara miliaran rupiah dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri 17/2007, PP 27/2014 dan UU 17/2003.
“Laporan di KPK tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi Ahok itu tidak pernah ditindaklanjuti. Alasannya, berdasarkan keterangan KPK saat itu, Ahok tidak memiliki niat jahat. Ini aneh argumen KPK saat itu, bagaimana KPK mengukur niat seseorang terkait tindakan koruptif?” kata Ubedilah.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo harus melihat track record (rekam jejak) terhadap seseorang yang akan dijadikan sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Negara.
“Jadi penting Jokowi liat track record soal integritas seseorang, bahkan perlu libatkan KPK dalam mengangkat pejabat, minimal cek data di KPK,” ujar Ubedilah.
“Mempertimbangkan track record semacam ini tidak hanya berlaku untuk Ahok, tetapi siapa pun yang akan diangkat menjadi ‘Gubernur’ Ibu Kota baru harus dicek track recordnya terkait dugaan kasus korupsi tertentu,” pungkasnya. (rmol.id)
Sumber: Salam online