OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 01 Maret 2020

Virus Corona Sudah di Level Tertinggi, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi Gubernur

Virus Corona Sudah di Level Tertinggi, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi Gubernur

10Berita – Virus Corona yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China telah merenggut banyak nyawa masyarakat dunia. Atas dasar hal itu, kewaspadaan pun terus ditingkatkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Instruksi Gubernur 16/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub yang diteken pada 25 Februari tersebut di tujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat kerja Provinsi DKI Jakarta, para walikota, kepala Dinas serta para camat dan lurah juga Kepala Puskesmas DKI Jakarta.

Ada tiga poin yang Gubernur Anies Baswedan instruksikan kepada jajarannya terkait mendukung penuh dan melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun pengendalian risiko penularan infeksi COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tupoksinya masing-masing.
Kepada  Asisten Sekretariat Daerah, Anies meminta mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya ke masing-masing jajaran.
Sementara kepada para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu, Anies meminta melaksanakan koordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayahnya masing-masing.
“Memetakan kelompok sasaran potensial untuk diberikan sosialisasi risiko penularan infeksi COVID-19 dan memfasilitasi sosialisasi mengenal risiko penularan infeksi COVID-19 beserta pencegahan dan pengendaliannya,” perintah Gubernur Anies.
Untuk poin ke dua, terkait biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah masing-masing.
“Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubemur melalui Sekretaris Daerah,” tegas Anies.
Sebagai Poin terakhir, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2020.
Untuk diketahui, WHO kembali menaikkan status risiko dari virus corona ke level tertinggi. Hal itu dilakukan setelah epidemi itu menyebar ke sub-Sahara Afrika. (rm)


Sumber: Eramuslim

Related Posts:

  • 06 Ribuan orang demo kecam rencana Trump larang Muslim masuk AS 10Berita-Lebih dari seribu orang turun ke jalan-jalan New York pada Rabu (25/1/2017) mengecam rencana Donald Trump untuk membangun tembok perbatasan dan melaran… Read More
  • 05 INVESTIGASI Jurnalis Senior Terhadap FPI, Terungkap FAKTA Yang Selama Ini Ditutupi Media 10Berita- Tulisan ini saya buat setelah beberapa hari ini saya melakukan investigasi langsung ke para senior FPI dan bergaul de… Read More
  • 03 Mundurnya Sang Rektor UII yang Gemar Iktikaf, A good leader will be loved... 10Berita-Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Harsoyo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya hari ini, Kamis (26/1/2017), sebagai … Read More
  • 04 Biadab, Ustad Burhanuddin Diserang Massa Kafir di Masjid Taqwa Ketika Ceramah 10Berita-Puluhan massa non muslim menyerbu Ustad Burhanuddin Siagian yang ceramah di Masjid Taqwa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (26… Read More
  • 02Perhutani Bogor Bantah Tanahnya Diserobot Pesantren Habib Rizieq, Gimana Nih Kapolda Jabar? 10Berita– Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bogor, Asep Dedi Mulyadi menepis adanya informasi kas… Read More