OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 21 April 2020

Keputusan Jokowi Melarang Mudik Dinilai Sudah Sangat Terlambat

Keputusan Jokowi Melarang Mudik Dinilai Sudah Sangat Terlambat



10Berita,Jakarta - Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada hari ini, Selasa (21/4) akhirnya memutuskan untuk melarang seluruh warga Indonesia melakukan mudik ke kampung halaman. Larangan tersebut ditetapkan Jokowi menyusul angka kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat.

Keputusan tersebut pun menuai komentar dari anggota DPR RI, lantaran dinilai sangat terlambat.

“Sangat lambat respons Presiden ini, karena virus coronanya sudah keburu menyebar. Dari beberapa yang terbukti, masuk golongan mudik, karena sudah mudik duluan,” kata anggota Komisi V DPR RI, Irwan saat dihubungi, Selasa (21/4).

1. Irwan imbau pemerintah tak blunder dalam mengambil keputusan


Menurut politisi Partai Demokrat itu, mereka yang terlanjur mudik telah menjadi carrier di kampung halaman. Namun demikian, Irwan mengusulkan untuk pemerintah tetap mengontrol dan memerintahkan kementerian terkait untuk menyetop transportasi ke luar daerah.

“Dalam hal ini Pak Luhut, karena sering kali imbauan perintah justru dibantah oleh pembantunya sendiri. Beberapa kali dikoreksi, lingkaran Istana saling membantah,” ujar dia.


2. Pelarangan mudik harus diikuti dengan penghentian transportasi


Ia menegaskan, dari keputusan Jokowi maka semestinya pemerintah lewat Kementerian Perhubungan untuk menghentikan transportasi dari Jakarta ke luar daerah.

“Akses darat, laut, dan udara di luar alur logistik dan lainnya ya ditutup dari Jakarta,” kata dia.

3. Larangan mudik berlaku 24 April


Sementara itu, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk masyakarat. Larangan mudik tersebut akan diberlakukan sejak Jumat 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (21/4).

Luhut mengatakan bahwa larangan mudik hanya diberlakukan bagi warga yang berada di zona merah atau wilayah yang sudah diterapkan PSBB. Apabila ada yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

“Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai ditegakkan pada 7 Mei 2020. Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap,” ujar Luhut.

Luhut mengaku keputusan pemerintah ini tak semata-mata tanpa pertimbangan. Semua sudah disiapkan dengan matang.

“Kalau bahasa keren militernya, saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi tidak ujuk-ujuk bikin begini, jadi semua harus dipersiapkan secara matang,” jelasnya.

Sumber: IDN Times