Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB
10Berita - Keputusan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyetop operasional kereta rel listrik (KRL) berbuah kritikan publik.
Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk misalnya. Dia menyebut beroperasinya KRL akan menyulitkan efektifitas pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta.
Amos bahkan menyebut keputusan Luhut Binsar Pandjaitan diambil tanpa diskusi yang mendalam. Terutama, soal pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Luhut Binsar dalam keputusanya tetap mengoperasikan KRL dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk itu, kata Amos, KJP mengingatkan kepada semua pihak bahwa PSBB DKI Jakarta sudah memiliki aturan yang ketat dan harus dipatuhi.
"KPJ Meminta agar aparatur pemerintah menjalankan Peraturan Gubernur (soal PSBB)," ujar Amos dalam keterangannya, Minggu (19/4).
Dalam aturan itu, kata dia, sudah disebutkan bahwa semua pekerja harus bekerja dari rumah. Kecuali, untuk bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan.
"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas perusahaan yang masih bandel dan melanggar Pergub," tegasnya.
Terkait KRL, lanjutnya, Luhut harus paham bahwa transportasi massal dapat menimbulkan kerumunan yang justru membahayakan masyarakat terhdap penularan Covid-19.
"Kami meminta Menteri Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengefektifkan penghentian operasional KRL Jabodetabek selama 14 hari demi keselamatan semua masyarakat, ini akan menekan penyebaran wabah Covid-19," pungkasnya. (Rmol)