Pakar Hukum: Koruptor Terjangkit Corona itu Dirawat, Bukan Dibebaskan
Menurut dia, pembebasan pelaku kejahatan luar biasa selama ini hanya dimungkinkan melalui pemberian grasi dan amnesti, sehingga rencana Yasonna merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan koruptor berusia lanjut tidak tepat. PP itu diterbitkan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatasi pemberian remisi bagi napi untuk kejahatan luar biasa, antara lain napi kasus korupsi.

“Tidak bisa begitu. Harusnya kalau ada yang terjangkit, ya dirawat. Pidananya tidak hilang. Jangan sampai Pak Menteri (Yasonna) dituduh memanfaatkan keadaan untuk menyelamatkan para koruptor,” kata Feri kepada Indonesiainside.id, Kamis (2/4).
“Saat ini semua hendak memanfaatkan keadaan ini untuk menjalankan kepentingannya masing-masing, termasuk koruptor yang bekerja agar dapat dibebaskan,” ucap dia.
Sumber: Eramuslim