OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 13 April 2020

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Netizen: Pemerintah apa anak ABG? Labil amat

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB, Netizen: Pemerintah apa anak ABG? Labil amat



10Berita,Pemerintah apa anak ABG? Labil amat. 

Pemerintah Akhirnya Izinkan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan syarat tertentu.

Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/4).

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200412082623-92-492715/pemerintah-akhirnya-izinkan-ojol-angkut-penumpang-saat-psbb

SEBELUMNYA...

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
  
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam PSBB ini angkutan umum berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengambil orderan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

https://merahputih.com/post/read/psbb-berlaku-pengemudi-ojol-dilarang-angkut-penumpang