Soal Omnibus Law, KSPI Apresiasi Sikap PKS
10Berita, Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR-RI secara resmi menyatakan keberatan untuk membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasan hingga Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan wabah Covid-19 di Indonesia.
Sikap Fraksi PKS pun mendapat apresiasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Tentu kami mengapresiasi sikap F-PKS dan berharap pemerintah dan partai lain punya sikap yg sama,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono kepada Kiblat.net pada Jumat (17/04/2020).
Dua fraksi di Badan legislasi (Baleg) DPR-RI, yaitu PKS dan Demokrat menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena bangsa Indonesia sedang menghadapi krisis akibat virus corona. Namun karena penolakan tidak disampaikan oleh tujuh fraksi lainnya. Ketua Baleg DPR-RI, Supratman Andi Agtas pun mengklaim pembahasan RUU ini telah disetujui semua fraksi saat rapat internal. Sehingga pembahasan akan tetap berlanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kahar pun mengungkapkan bahwa rencana aksi 30 April akan tetap dilaksanakan. Aksi yang akan melibatkan 50 ribu buruh tersebut rencananya akan digelar di DPR-RI dan kantor Kemenko Perekonomian.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kiblat.net pada Kamis (16/04/2020), Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.
“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung,” kata Said Iqbal.
Selain di Jakarta, imbuh Iqbal, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 provinsi.
Iqbal mengungkapkan sampai saat ini, jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung, angkutan umum seperti KRL masih penuh.
“Intinya, sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi,” ungkapnya.
“Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” pungkasnya.
Sumber:Kiblat.net