Fatwa Ulama Dunia Salat Ied Idul Fitri di Masa Pandemi Corona, Dari Arab Saudi hingga Al Azhar Mesir
Ilustrasi - Pelaksaaan Salat Ied Berikut tata Cara bacaaan Salat Ied beserta Amalannya - tribunnews
10Berita - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai Salat Ied Idul Fitri di tengah pandemi corona.
MUI dalam fatwanya menyebutkan bahwa salat Ied Idul Fitri boleh dilakukan di rumah baik secara berjamaah atau sendiri-sendiri.
Terutama bagi umat Islam yang berada di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Lalu bagaimana fatwa para ulama dunia mengenai salat Ied Idul Fitri di masa pandemi corona?
Berikut fatwa dari dewan ulama di negara- negara Arab soal pelaksanaan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19:
Arab Saudi
Suasana Kakbah di Mekkah, pasca wabah Virus Corona, Jumat (6/3/2020) - (ABDEL GHANI BASHIR / AFP)
Ketua Dewan Ulama Senior sekaligus Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah, Senin (18/5/2020), mengatakan, jika situasi pada Hari Raya Idul Fitri tak kunjung membaik, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa menggunakan khotbah.
"Jika situasi seperti hari ini masih berlanjut, yaitu tidak dimungkinkannya shalat berjemaah di masjid, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah tanpa khotbah setelahnya," kata Abdul Aziz, dilansir dari al-Khaleej Online, Selasa (19/5/2020).
Mesir
Pada Minggu (17/5/2020), Dewan Ulama Senior al-Azhar yang diketuai oleh Grand Syekh Ahmad at-Thyyib mengatakan, umat Islam di seluruh dunia boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dengan tata cara yang sama seperti pelaksanaan di masjid atau lapangan.
Umat Islam juga diperbolehkan melaksanakannya, baik secara berjemaah maupun sendiri.
"Boleh juga shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah dengan anggota keluarga atau dilakukan sendiri. Keduanya sama-sama didasari atas tujuan syariat Islam, yaitu melindungi diri dari segala macam bahaya," kata Ahmad at-Thayyib, dilansir dari Sky News Arabia, Minggu (17/5/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tak mensyaratkan adanya khotbah.
Sementara, waktu pelaksanaannya adalah seperti waktu shalat Dhuha yang dimulai dari sekitar 20 menit setelah terbitnya matahari.
Dewan Ulama Senior al-Azhar juga mengajak seluruh umat Muslim dunia untuk berdoa agar wabah virus segera berakhir.
Kuwait
Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait menegaskan, shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Meski demikian, Kementerian mengizinkan masjid-masjid untuk menghidupkan pengeras suara dan mengumandangkan takbir untuk menyemarakkan malam Idul Fitri.
Uni Emirat Arab
Menara tertinggi di dunia, Burj Khalifa. Terletak di Dubai, Uni Emirat Arab, pencakar langit ini memiliki tinggi 828 meter. (youtube.com)
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab juga mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik berjemaah maupun sendiri tanpa khotbah.
Fatwa itu dikeluarkan sebagai jawaban atas permasalahan hukum shalat Idul Fitri di rumah dengan mengikuti Imam melalui radio, televisi, dan media sosial.
"Shalat Idul Fitri itu hukumnya sunnah muakad menurut mazhab Maliki dan Syafii, fardlu kifayah menurut mazhab Hambali, beberapa pendapat juga ada yang mewajibkannya" kata Dewan Fatwa.
Mereka juga menjelaskan bahwa hukum asal shalat Idul Fitri adalah dilakukan secara berjamaah, kecuali para ulama sepakat untuk memperbolehkannya shalat di rumah karena ada sebab penghalangnya, seperti virus corona.
Oman
Asisten Grand Mufti Oman Syekh Kahlan al-Khurushi juga mengatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah.
"Ini merupakan pendapat umum di antara para ulama Islam dari berbagai mazhab," kata dia.
Menurut dia, shalat Idul Fitri tak lebih dibebankan dari pada shalat lima waktu yang juga bisa dilakukan di rumah ketika ada seuatu kendala.
Soal khotbah, ia menyebutkan, hal itu juga disyariatkan ketika shalat dilakukan di rumah, meski secara singkat dengan hanya melaksanakan rukun khotbah.
"Jika tak ada di antara orang yang shalat bisa berkhotbah, maka shalat Idul Fitri di rumah tanpa khotbah pun tetap sah. Tapi, kalau bisa tetap ada," jelas dia.
Yordania
Menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania Muhammad al-Khalailah pada Selasa (19/5/2020) mengatakan bahwa shalat Idul Fitri dilakukan di rumah sejalan dengan langkah pencegahan virus corona.
"Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakad, karenanya boleh dilakukan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri," kata dia, dilansir dari Bawaba News, Selasa (19/5/2020).
Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap di rumah dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Kompas.com)