OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 20 Mei 2020

Info Terkini Ibadah Haji 2020, Bisa Jadi Dibatasi Hanya untuk Usia 50 Tahun ke Bawah

Info Terkini Ibadah Haji 2020, Bisa Jadi Dibatasi Hanya untuk Usia 50 Tahun ke Bawah





Sholat Tarawih di Masjidil Haram, Mekah, di tengah wabah Corona. - Instagram @edres_amjad

10Berita, JAKARTA - Sampai kini belum ada kepastian apakah ibadah haji tahun 2020 jadi dilaksanakan atau tidak.

Pemerintah Indonesia masih menunggu kabar terbaru dari pemerintah Arab Saudi.

Jika pun ibadah haji tahun ini batal dilaksanakan karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menyiapkan skenario pengembalian biaya haji kepada calon jemaah.

World Hajj and Umrah Convention (WHUC) telah melakukan survei persiapan pelaksanaan haji tahun 1441H/2020M yang melibatkan 25 negara pengirim jemaah haji.

Hal ini diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar saat membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui telekonferensi.

"Dari 25 negara tersebut, salah satunya termasuk Indonesia," kata Nizar di Jakarta, Senin (27/04/2020).

Menurut Nizar, survei ini diselenggarakan kerjasama Biro Perencanaan Kementerian Haji dengan WHUC.

Hasil survei ini nantinya akan dilaporkan kepada Menteri Haji dan Raja Salman sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

"Hasil survei ini nantinya diharapkan dapat memberikan masukan untuk Kementerian Haji atau Raja Salman dalam mengambil kebijakan tentang penyelenggaraan haji 1441H/2020M," ujarnya.

“Dari 25 negara yang berpartisipasi dalam pelaksanaan survei, sudah ada 15 negara yang mengembalikan form survei tersebut, termasuk Indonesia,” lanjutnya.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan survei yang dilakukan WHUC ini antara lain menggali informasi tentang persiapan dan langkah kesehatan yang diambil setiap negara dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, survei juga terkait kesiapan setiap negara jika kebijakan haji akan mempertimbangkan pembatasan aspek umur maksimal 50 tahun.

“Survei juga menanyakan tentang kesiapan negara jika harus ada karantina sebelum perjalanan dan ketika tiba di Saudi. Juga tentang kesiapan setiap negara jika ada pengurangan kuota sebanyak 20%,” tuturnya.

Endang menambahkan, pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa Arab Saudi mulai 27 April ini sudah tidak memberlakukan lagi jam malam untuk selain Makkah dan Madinah.

"Ada informasi yang kami dapatkan bahwa ada perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Arab Saudi. Sehingga, sejak hari ini, mall, toko, dan kafe sudah diperkenankan buka kembali. Ini kayaknya ada tanda-tanda baik buat kita," ujarnya.

“Raja Salman juga telah menyetujui Majelis Kabinet terkait pelaksanaan MoU tentang Fast Track bagi negara-negara pengirim jemaah haji,” tandasnya.

 88 Persen Calhaj Sudah Lunasi Biaya Haji

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M untuk jamaah haji  reguler tahap pertama (I) telah ditutup Kamis (30/4/2020) sore.

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, sebanyak 179.584 atau sekitar 88,33 persen jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

"Pelunasan tahap satu, ditutup sore tadi. Total 179.584 jemaah melunasi biaya haji, atau sekitar 88,33 persen," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Total kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000. Sebanyak 203.320 di antaranya adalah kuota haji reguler.

Jumlah ini terbagi menjadi empat, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler, 2.040 kuota prioritas lanjut usia, 1.512 Petugas Haji Daerah (PHD), dan 250 Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah KBIHU.

"Masih ada 21.157 kuota reguler dan 817 prioritas lansia yang belum terlunasi," terang Muhajirin.

Ia mengatakan sampai penutupan tahap satu, belum ada Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan.

Kemenag akan membuka pelunasan Bipih 1441H/2020M untuk tahap kedua, yaitu pada 12 hingga 20 Mei 2020.

Pelunasan tahap kedua ini dibuka untuk jemaah berhak lunas yang mengalami gagal pembayaran karena sistem saat tahap pertama.

Selain itu, mereka yang berhak melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta jemaah disabilitas dan pendampingnya.

"Tahap dua juga untuk PHD dan pembimbing dari KBIHU," ujarnya.

Muhajirin menambahkan, secara umum, pelunasan tiap provinsi sudah di atas 80 persen.

Hanya Provinsi Maluku yang prosentase pelunasannya pada angka 79,57 persen.

"Bahkan, sebanyak 21 provinsi pelunasannya di atas rata-rata nasional, 88,33 persen," jelasnya.

Adapun lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang melakukan pelunasan adalah Jawa Barat (33.969), Jawa Timur (29.950), Jawa Tengah (27.464), Banten (8.544), dan Sumatera Utara (7.192).

Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Haji 2020 Batal

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika pelaksanaan haji 1441H/ 2020 dibatalkan.

Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya.

Kecuali kalau calon jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan.

Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (KanKemenag) kabupaten atau kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen Penyelanggara Haji dan Umro (PHU) lalu mengajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar jemaah yang meminta pengembalian.

BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak.

Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," kata Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jemaah.

Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK (penyelenggara ibadah haji  khusus) dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Bipih 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu, 15 April 2020, bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.

Hal sama berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK tempatnya mendaftar.

(Tribunnews.com/Husein Sanusi/Larasati Dyah Utami/Taufik Ismail)