OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 13 Mei 2020

Jika Pandemi COVID-19 Lanjut, Arab Saudi Pilih Sholat Idul Fitri di Rumah

Jika Pandemi COVID-19 Lanjut, Arab Saudi Pilih Sholat Idul Fitri di Rumah




10Berita,Pandemi virus corona masih melanda berbagai negara di dunia mungkin hingga Idul Fitri 1441 H. Dengan kemungkinan tersebut, Arab Saudi telah menyiapkan protokol pencegahan virus corona.
Protokol tersebut adalah penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di rumah, bukan di masjid seperti tahun-tahun sebelumnya. Perayaan lain terkait Idul Fitri juga tidak dilaksanakan hingga kondisi menjadi lebih baik.

"Jika pandemi virus corona berlanjut, hingga mengakibatkan tidak bisa sholat di masjid, maka ibadah harus dilakukan di rumah. Selain itu tidak ada perayaan setelah Sholat Idul Fitri," kata Grand Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah Al Al-Sheikh dikutip dari Arab News.

Sebelumnya, pimpinan religius Saudi tersebut menyarankan masyarakat melakukan sholat tarawih di rumah. Ibadah di rumah mencegah penyebaran virus corona makin meluas di masyarakat umum.

"Karena tidak mungkin melakukan sholat tarawih di masjid, maka masyarakat harus beribadah di rumah. Dengan sholat di rumah, masyarakat tetap bisa memperoleh berkah dan pahala selama Ramadhan 2020 sambil mencegah penularan COVID-19," kata Grand Mufti.

Menurut Grand Mufti, masyarakat tak perlu khawatir melaksanakan sholat di rumah. Apalagi Sholat Idul Fitri dan tarawih hukumnya sunnah bukan wajib layaknya sholat lima waktu. Nabi Muhammad SAW telah menyarankan sholat di rumah untuk ibadah yang sifatnya tidak wajib.

Berbagai hal dilakukan Arab Saudi untuk menekan jumlah kasus virus corona (https://www.detik.com/tag/virus-corona) di negaranya. Saudi telah menutup sementara Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dan menghentikan umroh hingga situasi menjadi lebih baik.

Saudi juga tetap memberlakukan pembatasan sosial, termasuk larangan berkumpul dari 5 orang merujuk peraturan Kementerian Dalam Negeri 7 Mei 2020. Termasuk berlakunya, sanksi hukuman terhadap pelanggar peraturan dimaksud.(detik)