OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 26 Mei 2020

Mau Kembali ke Jakarta Usai Mudik? Gubernur Anies Baswedan : Tak Punya SIKM Tak Bisa Masuk Ibu Kota

Mau Kembali ke Jakarta Usai Mudik? Gubernur Anies Baswedan : Tak Punya SIKM Tak Bisa Masuk Ibu Kota

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020).Tribunnews/Herudin

10Berita - Bagi mereka yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman dari tempat perantauan di Jakarta, siap-siap gigit jari.

Terlebih bagi mereka yang akan kembali lagi ke Ibu Kota setelah Idul Fitri usai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).

"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).

Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.

Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.

"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.


"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.

Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Bonfilio Mahendra)

Sumber: Kompas.com