OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 03 Mei 2020

Natalius Pigai Minta Polisi Hentikan Kasus Said Didu: Jika Luhut Tersinggung Jangan Jadi Pejabat Negara!

Natalius Pigai Minta Polisi Hentikan Kasus Said Didu: Jika Luhut Tersinggung Jangan Jadi Pejabat Negara!



10Berita,Kritik Said Didu itu dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi. Saya minta Polisi menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara."

Demikian disampaikan aktivis HAM, Natalius Pigai menanggapi laporan polisi atas Said Didu terkait Manteri kritikannya terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Jelas Natalius Pigai, sebagai pejabat negara, Luhut Pandjaitan bukan rights holder alias tidak punya HAM.

"Analogi sederhana, Pak Luhut Pandjaitan sudah nikah dengan negara saat jadi Menteri. Akte nikah SK Presiden @Jokowi. Nafkah lahir batin, jabatan dan Gaji. @msaid_didu kritik karena Menteri LBP. Jadi LBP bukan rights holder (tak punya HAM). Baca esensi bernegara ini," kata dia di akun Twitter @NataliusPigai2, Sabtu (2/5/2020).

Apalagi, lanjut Natalius Pigai, kritik yang dilayangkan Said Didu kepada Luhut Pandjaitan adalah dalam konteks investasi yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman dan Investasi. Atas dasar itu dia meminta polisi menghentikan kasus Said Didu.

"Saya minta polisi seharusnya menghentikan proses hukum. Jika Pak Luhut mau tersinggung soal pribadi sebaiknya tidak jadi pejabat negara. Itu esensi dasar jadi pejabat negara, siap menerima kritik," demikian disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, pada Senin, 4 Mei 2020.

Pemeriksaan ini terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Manteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya memikirkan Uang, Uang dan Uang.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atasnama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.

Dalam surat yang beredar, Polisi hanya menyebutkan ia bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Tak disebutkan detil perkaranya.