Nunggak Didenda Rp 30 Juta, Said Didu: Ingat BPJS Bukan Untuk Memeras Rakyat
10Berita,Tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan, bukan sebaliknya memeras rakyat.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu lewat akun Twitter miliknya @msaid_didu, Kamis (21/5).
"Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik," kritik Said Didu.
Said Didu menanggapi pemberita media online berjudul "Nunggak BPJS Kesehatan Kini Terancam Denda Rp30 Juta".
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.
Dalam Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal diberhentikan kepesertaanya sementara.
Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.(rmol)