10Berita – Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan iuran presmi BPJS Kesehatan menui protes dan tanggapan keras dari berbagai pihak.
Bahkan kini, mencuat wacana impeachment alias pemakzulan terhadap orang nomor satu di Indoesia itu.
Pasalnya, Jokowi dianggap telah melanggar sumpah dan janji dalam menjalankan UUD 1945 dan UU.
Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menanggapi penerbitan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Perpres 64/2020 tersebut menyatakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 ini.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan
Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Presiden Jokowi dapat dikatakan melanggar sumpah dan janjinya, yakni tidak menjalankan UUD dan UU,” ujar Saiful Anwar kepada RMOL, Kamis (14/3).
“Jelas-jelas pasal 7 ayat 2 huruf l UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Apalagi, kata Saiful, putusan pengadilan berlaku res judicata pro veritate havetye yang artinya apa yang diputuskan hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan.
“Sehingga berlakulah azas self respec bagi pemerintah untuk segera menjalankannya,” jelas dia.
“Dengan demikian artinya di sini Jokowi sudah melangkahi UU dan putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan MA tanggal 27 Februari 2020 Perkara Nomor 7 P/HUM/2020,” ungkap Saiful.
Sumber: Eramuslim