OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 15 Juni 2020

Aksi Anti PKI di Solo, DSKS: Sudah Ada dalam UUD 1945, RUU-HIP tak Diperlukan

Aksi Anti PKI di Solo, DSKS: Sudah Ada dalam UUD 1945, RUU-HIP tak Diperlukan



10Berita, 
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi di Bundaran Gladak Solo pada Ahad (14/6/20) siang. Unjuk rasa yang dibanjiri massa itu digelar untuk menolak Rancangan Undang-Undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang disebut sebagai Inisiatif DPR RI.

Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 15.00 WIB. Aksi diawali dengan konvoi dari Stadion Sriwedari. Melintas di Jalan Slamet Riyadi.

Humas DSKS, Endro Sudarsono, mengatakan massa yang dikoordinir DSKS itu tetap menghormati Peraturan Wali Kota, yakni menjalankan protokol kesehatan saat berlangsungnya unjuk rasa. Diakuinya, meski merasa berat untuk melaksanakan demo di tengah pandemik ini, namun, mau tak mau aksi demo itu harus tetap digelar.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ahad (14/6), DSKS menyoroti problematika bangsa Indonesia dan kemerosotannya saat ini di segala bidang. Hal ini, menurut DSKS, menunjukkan salah urus negara yang tidak berdasarkan kepada falsafah negara dan UUD 1945 ‘secara benar’. Maka, dengan membuat RUU-HIP, justru akan menelikung dasar negara yang menimbulkan banyak kontroversi.

Atas dasar itu, DSKS menolak upaya semua pihak untuk menyetujui RUU-HIP ini menjadi Undang-Undang, dengan alasan:

Pertama, Pancasaila sebagai falsafah dan dasar negara tidak bisa dan tidak diperlukan diatur dalam UU.

Kedua, RUU-HIP adalah “Kudeta Ideologi” Bangsa Indonesia karena mendorong penafsiran Pancasila sebagai “ideologi” tertutup sebagaimana terjadi sebelum era reformasi.

Ketiga, RUU-HIP tidak diperlukan karena interpretasi Pancasila sudah termaktub dalam UUD 1945 mulai dari Pembukaan dan Batang Tubuh.

Keempat, RUU-HIP memberikan landasan hukum dan peluang menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama sesuai syariat dengan mengambil dengan mengambil pokok PancasilaKetuhanan yang Berkebudayaan dan menjadikan sendi pilar Pancasila adalah Keadilan Sosial sehingga menafikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diberikan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Dengan berbagai alasan di atas maka Dewan Syariah Kota Surakarta mengajak seluruh komponen bangsa bersatu padu menyelamatkan bangsa Indonesia dari Penjajahan Ideologi dan mengembalikan tata kelola berbangsa dan bernegara sesuai Konsensus Nasional Pendiri Bangsa,” demikian penegasan penolakan DSKS terhadap RUU-HIP yang ditandatangani oleh Dr M Muinuddinillah Basri, MA (Ketua) dan Suwondo, SE (Sekretaris). (S)       

Sumber: salam online