Anies Buat Aturan Baru, Warga Ingin Keluar Kota Harus Miliki Surat Aman Bepergian dari Aplikasi CLM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
10Berita, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertiban aturan baru terkait kegiatan keluar masuk Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Peratauran Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Secara garis besar, regulasi ini sama dengan aturan sebelumnya terkait kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin bepergian ke luar kota.
Bedanya, regulasi baru ini menambahkan syarat untuk penerbitan SIKM, yaitu keterangan aman bepergian dari aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM).
Hasil CLM ini sendiri sebenarnya merupakan pengganti dari hasil tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes Covid-19.
Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan salah satu syarat orang yang akan mengajukan SIKM ialah harus memiliki hasil CLM yang menyatakan aman bepergian atau hasil negatif RT-PCR.
“Hasil CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes RT-PCR dengan hasil negatif,” tulis Anies dalam aturan itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat keterangan hasil CLM bisa diperoleh melalui laman corona.jakarta.go.id.
“Aplikasi CLM itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar Covid-19 atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, setiap orang hanya bisa mengikuti tes satu kali dalam rentang waktu satu minggu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Nantinya, masa berlaku SIKM yang diterbitkan akan sama dengan CLM, yaitu tujuh hari.
“CLM berlaku 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin,” kata Syafrin.
Sumber: Tribun Jakarta