Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan, Purnawirawan TNI-Polri Desak DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Negara
Ilustrasi :Dinilai Bisa Timbulkan Kekacauan, Purnawirawan TNI-Polri Desak DPR Cabut RUU Haluan Ideologi Negara - tribunnews.com/Chaerul Umam
10Berita - Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Negara (HIP) karena dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
"Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020) sore.
Ia khawatir RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menolak RUU HIP.
Selain itu, Soekarno memandang RUU HIP memiliki kekeliruan yang sangat mendasar apabila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam UU itu sendiri.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan Panitia Kerja (Panja) RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga saat ini belum dibentuk.
Hal itu ditegaskannya sekaligus membantah pernyataan mantan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang menyebut ketua Panja RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah Ribka Tjiptaning yang merupakan anggota DPR RI dari PDIP.
Hasanuddin memastikan pernyataan Ahmad Yani tak memiliki sumber yang tidak jelas dan bohong.
"Saya tegaskan itu hoaks. Pernyataan Ahmad Yani ini benar-benar tak sesuai kenyataan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (8/6/2020).
Menurut Hasanuddin, pihaknya mengklarifikasi pernyataan Ahmad Yani dengan dua alasan.
Alasan pertama, kata dia, hingga saat ini Surat Presiden (Surpres) soal RUU HIP belum keluar. Jadi belum ada pembahasan apapun .
Kedua, tegas Hasanuddin, Panita Kerja (Panja) RUU HIP ini belum terbentuk sehingga tidak ada penunjukan siapa Ketua Panjanya .
"Panjanya saja belum terbentuk, bagaimana mungkin sudah ada penunjukkan ketua. Ini kan mengada-ada," ucapnya.
Hasanuddin menyayangkan pernyataan Ahmad Yani yang subjektif dan cenderung memprovokasi.
Mestinya, kata dia, sebagai seorang politisi, Ahmad Yani, harus memiliki data akurat sebelum berbicara.
"Seorang politisi mestinya memberi pencerahan kepada publik, ini malah membuat statemen provokasi," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Yani menyebut Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning.
Kata dia, Ribka Tjiptaning adalah penulis buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" yang sempat menghebohkan.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani yang juga mantan Anggota DPR RI itu dalam diskusi via online bertemakan “Komunisme dan Oligarki di Balik RUU Haluan Ideologi Pancasila”, Sabtu (6/6/2020).
"Ketua Panja RUU HIP anak PKI Ribka Tjiptaning, bisa bayangkan, berkuasa penuh dalam teknis bisa mengontrol tim ahli, bisa masukkkan materi," katanya.
Ia menyebut semua fraksi di DPR tidak ada yang menolak draf RUU HIP saat dimasukkan dalam perdebatan prolegnas.
Selain itu menurut dia, Ribka Tjiptaning mempunyai catatan buruk dalam menghapus salah satu ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan.
Dia memprediksi kalau nantinya pengesahan RUU HIP akan berjalan mulus. Oleh karenanya dia berharap umat Islam mempunyai kekuatan politik di Indonesia.
"Ada titik temu, luar dan dalam, melihat konfigurasi politik yang ada, titik temu memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dalam UU HIP,” ujar dia.
Sumber: TRIBUNLAMPUNG.CO.ID