Dipolisikan Al Aidid, Farid Gaban Tegaskan Tidak akan Berhenti Mengkritik karena Dijamin Konstitusi
10Berita, Jurnalis senior Farid Gaban menegaskan tidak akan berhenti mengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat. Meski dirinya kini telah dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid, Farid mengemukakan pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya yang dijamin oleh undang-undang.
Sehingga, kritik yang disampaikannya kepada pemerintah yang berujung adanya laporan polisi tidak lantas membuat dirinya berhenti untuk mengkritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat.
"Nggak akan (berhenti mengkritik), kenapa? Karena itu kan hak konstitusional. Mengkritik pemerintah itu hak konstitusional," kata Farid saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
"Jadi itu dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar. Ada itu undang-undang berekspresi, berpendapat. Demonstrasi itu juga boleh itu dilindungi konstitusi dan konstitusi di atas undang-undang yang lain," imbuhnya.
Apalagi, Farid mengemukakan, Teten sendiri telah menghubungi dirinya. Menurut Farid, Teten tidak keberatan dan justru berterima kasih atas kritik yang disampaikan olehnya itu.
"Mas Teten hubungi saya via WhatsApp, kita diskusi. Dia bilang terima kasih sudah mengkritik. Saya juga bilang terima kasih Mas Teten sudah mau menanggapi (kritikan saya)," ungkap Farid.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020).
Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muannas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima dari Muannas pada Kamis (28/5/2020).
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (suara)