Jaksa Kasus Novel Fedrik Adhar Ternyata Juga Jaksa Kasus Ahok Yang Dulu Sampai Dikawal Ketat Mobil Polisi Karena Masa Aksi Marah Atas Tuntutan Jaksa
10Berita, Gara-gara menjadi jaksa yang menuntut terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan dengan tuntutan 1 tahun penjara, dengan alasan terdakwa tanpa disengaja, nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar Syaripuddin jadi sorotan warganet.
Publik mulai melayangkan protes melalui media sosial. Mereka mengecam peranan Jaksa Fedrik, bahkan mulai mencari-cari rekam jejaknya di masa lalu.
"Kalau kamu searching nama Jaksa Penuntut Umum (Roberto Fredrik Adhar Syaripuddin) yang bilang penyiraman ini #GakSengaja kamu bakal tahu," kata akun Twitter @zombot95.
"Saking penasarannya gue dengan alasan gak sengaja ini, jadi gue cari track record JPU Fredik Adhar yang ngurusin persidangan kasus #novelbaswedan," tulis @bulls_rian.
Ternyata, selain menuntut hukuman cuma satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada masa lalu, ia memiliki rekam jejak yang kontroversial dalam kasus Ahok.
Ingat dengan persidangan Ahok kasus penistaan agama? Dimana waktu itu rombongan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipulangkan dengan dikawal ketat oleh polisi bersenjata dan polisi berpakaian preman seusai sidang dengan kendaraan taktis milik polisi.
Mereka pulang dengan mobil polisi karena massa aksi marah lantaran mereka mempermainkan rasa keadilan umat!
Dalam sidang hari itu, Kamis 20 April 2017, tim Jaksa menuntut agar Ahok dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun hukumannya adalah 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Anda tahu apa artinya? Artinya Ahok bebas, tidak masuk penjara. Ahok hanya akan masuk penjara kalau selama 2 tahun masa percobaan itu dia melakukan perbuatan yang sama (penghinaan agama).
Ini beritanya di Kompas saat itu:
Usai Sidang Ahok, Jaksa Dikawal Ketat Polisi
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/04/20/13064181/usai.sidang.ahok.jaksa.dikawal.ketat.polisi
Nah salah satu Tim Jaksa kasus Ahok itu adalah Fedrik Adhar Syaripuddin.
Beruntung... Majelis Hakim memutuskan vonis kepada Ahok tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa. Ahok akhirnya divonis oleh Majelis Hakim bersalah dan penjara 2 tahun.
Sumber: portal islam