Makna Yel-Yel 'Turunkan Jokowi' di MK, Iwan Sumule: Jokowi Tidak Beri Solusi untuk Rakyat
10Berita, Yel-yel 'turunkan Jokowi' sempat menggema saat puluhan aktivis Pro Demokrasi (ProDem) tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/6) untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020.
Yel-yel menggema sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang diwakili aktivis ProDem atas pemerintahan Joko Widodo.
"Kenapa ada yel-yel soal turunkan Jokowi, itu karena kita tahu bahwa ini tidak ada lagi solusi bagi rakyat," ucap Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule di Gedung MK.
Menurut Iwan, apa yang diperbuat oleh pemerintahan Jokowi saat ini mengindikasikan ketidakmampuan dalam memperbaiki kondisi bangsa.
"Dia membuat UU saja itu melanggar konstitusi," tambahnya.
Sehingga, sambung Iwan, aktivis ProDem tidak memiliki harapan lagi terhadap pemerintahan Jokowi. Apalagi, Perppu 1/2020 tentang Corona telah resmi menjadi UU.
"Jokowi tidak memberikan apa-apa lagi, tidak punya harapan lagi. Menggugat ini adalah prinsip paling dasar. Kita ini mempertaruhkan semuanya untuk menggugat UU 2/2020 karena UU ini sangat otoriter," tegas Iwan.
UU 2/2020 dinilai dapat memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah untuk menentukan semua kebijakan di tengah pandemik Covid-19 tanpa pengawasan dan penindakan.
Puluhan aktivis ini melakukan aksi longmarch dari Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat hingga ke Gedung MK. Saat tiba di Gedung MK, mereka sempat dihadang oleh pihak keamanan gedung dan kepolisian dan tak diperbolehkan masuk.
Alhasil, hanya beberapa perwakilan aktivis dan 10 pengacara yang diperbolehkan masuk untuk membuat pendaftaran pengajuan Judicial Review (JR) atas UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan PandemiK Covid-19 dan/atau Dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU Terhadap UUD 1945.
Gugatan ini dilakukan dikarenakan UU 2/2020 dinilai telah merusak sistem hukum dan sistem bernegara. (rmol)