Novel Baswedan Muak, BW Gak Kalah Frontal: Keadilan Dirobek-robek Justru di Sumber Asalnya
Bambang Widjojanto. Foto: JPNN/Pojoksatu
10Berita, JAKARTA – Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meluapkan kekecewaan dan kemarahannya.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut dua oknum anggota Brimob penyerangnya satu tahun penjara.
Kekecewaan dan kegeramannya itu ditumpahkan Novel Baswedan melalui akun Twitter pribadi miliknya, @nazaqistsha, Kamis (11/6/2020).
“Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap aya hanya formalitas,” cuitnya.
Cuitan itu lantas disambar mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Pria yang akrab disapa BW ini menyebut, serangan atas pemberantasan korupsi tengah merajalela.
Demikian disampaikan BW melalui akun Twitter pribadinya, @sosmedbw sebaimana dikutip PojokSatu.id.
“Mata Penyidik Senior KPK, dirusak, terdakwa “jejadiannya” hanya dihukum seadanya,” tulisnya.
BW lantas menyebut bahwa keadilan sudah dirusak dari tempat asal muasalnya.
“Secara seronok, keadilan dirobek-robek justru disumber asalnya,” sambungnya.
Pria yang kini menjadi anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Basewdan itu lantas menyinggung frasa yang identik diucapkan Rocky Gerung.
“Qta seolah tengah memuliakan kedunguan, terus menerus mencemooh keadilan tanpa titik,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menyebut bahwa kedua okum polisi penyerang Novel disebut tak sengaja menyiramkan cairan kimia ke wajah Novel Baswedan.
Jaksa menyebut, terdakwa sebenarnya mengincar badan Novel.
“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat,” ujar Jaksa membacakan tuntutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Jaksa menyebut, kedua terdakwa sejatinya hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan cairan kimia ke badan Novel.
“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” sambung Jaksa.
Atas dasar itu, jaksa menyebut bahwa kedua terdaksa tak terbukti melakukan dakwaan primer.
“Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” lanjut jaksa.
Alasan lainnya adalah, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan dan telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya.
“Dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni kepada wartawan usai sidang.
Patoni menjelaskan, Pasal 355 bisa diterapkan jika terdakwa memiliki niat dan melalukan persiapan untuk melukai orang lain.
Sedangkan terdakwa, disebut Patoni hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel.
“Ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” katanya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan rahmat Kadir dituntut dinilai melanggat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ruh/pojoksatu)