Pakar Hukum Sebut Pembakar Bendera PDIP Tak Bisa Dipidana, Kecuali Bendera Negara
(Pakar Hukum Pidana Fachrizal Afandi)
Hal itu dikatakannya saat menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang hendak menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran terhadap bendera partainya dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.
"Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara," ujar Fachrizal saat dihubungi Tagar, Kamis, 25 Juni 2020 malam.
Fachrizal mengatakan aturan pidana yang mendekati niatan Hasto yakni Pasal 497 KUHP, ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran. Kendati begitu, Fachrizal mengatakan, pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.
"Ya dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Enggak boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih," ucap dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu.
Hal senada disampaikan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak termasuk sebagai bendera nasional lambang negara.
Oleh sebab itu ia menyebut sukar mencari rumusan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari peristiwa pembakaran bendera PDIP.
"Lain halnya dengan pembakaran bendera negara yang bersifat Nasional sebagai lambang negara diatur dalam UU tersendiri. Bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang negara," kata Fickar kepada Tagar, Jumat, 26 Juni 2020.
Kendati demikian, menurutnya ada celah sedikit di dalam ketentuan KUHP yang unsur pasalnya sesuai dengan kejadian pembakaran bendera partai. Paling tidak, kata dia, bisa saja pelaku pembakaran bendera PDIP dapat tersandung Pasal 406 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin, tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ucapnya menjelaskan.
Namun, lain halnya dengan pembakaran bendera nasional, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Dalam pasal 66 nya mengatur: Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," ujarnya.[Tagar]