OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 04 Juni 2020

Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah, Dewan Presidium Papua: Terimakasih…

Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah, Dewan Presidium Papua: Terimakasih…


10Berita, JAKARTA – Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hal itu terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua saat terjadi kerusuhan pada 2019 lalu.

Gugatan terhadap pemerintah itu sendiri sebelumnya diajukan SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Putusan itu diapresiasi tokoh muslim Papua Thaha Al Hamid.

Menurutnya, putusan ini dapat memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum di Tanah Air, khususnya di Papua.

BACA: Presiden dan Menkominfo Divonis Bersalah, Harus Minta Maaf Sepekan Penuh

“Ini suatu perspektif yang bagus dalam soal penegakan hukum di Indonesia, dan itu menunjukkan bahwa PTUN concern,” ujarnya kepada RMOL, Rabu (3/6/2020).

Hal lain yang disorotnya adalah kedudukan sama di depan hukum dan tak memandang status atau jabatan yang disandang seseorang.

“Semua sama di mata hukum, apakah itu presiden maupun menteri,” sambungnya.

Sekjen Dewan Presidium Papua ini mengatakan, pada saat kerusuhan, sejumlah kalangan memang mengeluhkan pembatasan komunikasi.

“Hampir seluruh masyarakat Papua, apalagi wartawan merasa benar-benar kesulitan berkomunikasi, dalam situasi yang tidak nyaman,” bebernya.

Sumber: Pojoksatu