Giliran PGRI Ikut Mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdansa maumere usai memimpin Upacara Peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019 di Halaman Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019). Upacara peringatan HUT PGRI tersebut diikuti oleh guru, siswa-siswi, mahasiswa dan ASN Kemendikbud. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
10Berita, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal tersebut dinyatakan oleh PGRI surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dan Wasekjen Muhir Subagja.
melalui
"Dalam perjalanan waktu, dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2019 memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud," ujar Unifah melalui suratnya, Jumat (24/7/2020).
Terdapat beberapa pertimbangan PGRI dalam mengambil keputusan untuk mundur dari Program Organisasi Penggerak.
PGRI menilai perlu kehati-hatian dalam penggunaan anggaran Program Organisasi Penggerak.
Sementara waktu pelaksanaan program sangat sedikit, sehingga PGRI memandang tidak efisien untuk menjalankan Program Organisasi Penggerak.
"Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibat yang tidak diinginkan di kemudian hari," kata Unifah.
Selain itu, PGRI juga menilai pemilihan peserta Program Organisasi Penggerak tidak jelas.
Alasan ini sama dengan organisasi lain yang mengundurkan diri lebih dulu yakni Muhammadiyah dan NU.
PGRI memandang perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru
"Kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas," tutur Unifah.
Seperti diketahui, sebelumnya Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak yang diluncurkan Kemendikbud.
Kedua organisasi Islam tertua di Indonesia tersebut mengkritik tidak jelasnya klasifikasi organisasi yang mendapatkan bantuan dana Program Organisasi Penggerak.
Sumber: Tribunnews.com