10Berita, Boyolali – Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Dr. Tjipto Subadi mengatakan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum. Maka, ia menolak jika dalam RUU HIP Pancasila diletakkan menjadi Undang-undang.
“Pancasila adalah sumber segala sumber hukum, pancasila tidak bisa diletakkan menjadi Undang-undang, ” ujarnya saat Apel siaga di Alun-alun Kidul Boyolali, pada Ahad (12/7/20).
Dalam hal ini ia menegaskan, bahwa seharusnya RUU HIP tidak hanya ditunda. Melainkan harus dibatalkan dari rencana Undang-undang.
“Maka RUU HIP tidak hanya ditunda tapi harus dibatalkan.” ujarnya.
Prof. Tjipto menyebut bahwa jika sampai pada 17 Agustus RUU HIP tidak dibatalkan maka ia mengajak untuk mengepung DPR RI dan MPR untuk membatalkan RUU tersebut.
“Kita akan memberikan deadline seandainya sampai 17 Agustus RUU HIP tidak dibatalkan, maka kita akan kepung DPR RI dan MPR minta mereka membatalkan kan RUU HIP,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pancasila tidak bisa diganti dengan apapun, karena RUU HIP bertentangan dengan sila-sila yang ada di Pancasila. Terlebih, terkait adanya wacana diperas menjadi trisila dan ekasila.
“Tidak bisa diganti nama apapun, karena RUU HIP bertentangan dengan sila-sila di Pancasila. Terlebih, ketika sila Ketuhanan Maha Esa diganti menjadi ketuhanan berkebudayan. Maka akan ada peluang kelompok komunis yang akan hidup di negara Indonesia,” katanya.
Sumber: Kiblat.