Polri Gercep Tangkap Pembobol Data Denny Siregar, Fadli Zon: Melindungi dan Mengayomi Sesuai Selera
10Berita, Polri bergerak cepat menangkap pelaku pembobol data pribadi dari pegiat media sosial, Denny Siregar. Oknum karyawan telkomsel akhirnya dibekuk. Dia diduga mengambil data pribadi Denny Siregar dan mengirim ke salah satu aku twitter untuk disebar.
Aksi cepat tanggap kepolisian, direspon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Dia menilai, respon cepat Polri atas kasus yang dialami Denny Siregar seperti ketidak adilan hukum. “Ketidakadilan hukum hanya akan membuat institusi sulit mendapatkan trust (kepercayaan) dari masyarakat.” Ujar Fadli dikutip akun twitternya, Sabtu (10/7).
Dia menganggap kepolisian mengayomi hanya sesuai selera dan diskriminatif. “Mengayomi dan melindungi sesuai selera dan diskriminatif adalah pelanggaran konstitusi.” Katanya.
Cuitan Fadli tersebut, sebagai tanggapan dari pernyataan Ketua pro Demokrasi, Iwan sumule. Iwan menilai, bahwa kepolisian terkesan tidak adil. Sebab laporan Denny Siregar diproses cepat sementara laporan atas dirinya tidak diproses.
“Kembali ketidakadilan hukum terjadi. Laporan Denny diproses, sementara banyak laporan tentang Denny tak diproses. Tampaknya punya imunitas.” Kata Iwan Sumule. “Mata Dewi Keadilan tak lagi tertutup. Tak lagi kita bisa berharap dimata hukum setiap orang diperlakukan sama, ” tandasnya.
Sebelumnya, hanya dalam 24 jam, laporan Denny Siregar diproses. Pelaku berinisial FPH langsung dibekuk.
FPH disebut bekerja sebagai karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya. Dia diduga membobol data pribadi Denny Siregar dan kemudian diberikan ke akun twitter Opposite6890 untuk disebar luaskan.
“Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (10/7).
Tersangka bekerja di perusahaan itu sebagai customer service. Posisi ini, membuat pelaku mempunyai akses mendapatkan data pribadi pelanggan namun terbatas.
“Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan,” ucap Reinhard.
Pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [fajar]