OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 Juli 2020

Rakyat Hong Kong Yang Menyerukan Merdeka dari China Ditangkapi

Rakyat Hong Kong Yang Menyerukan Merdeka dari China Ditangkapi




10Berita, China telah resmi memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong pada Selasa (30/6/2020). Dengan UU ini maka aktivitas warga Hong Kong yang dianggap subversif akan ditindak tegas.

Polisi Hong Kong melakukan penangkapan pertama mereka setelah UU Keamanan Nasional baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat China. Seorang demonstran diciduk, Rabu (1/7/2020), karena membawa bendera yang menyerukan kemerdekaan Hong Kong.

Pria itu ditangkap setelah polisi berkali-kali mengeluarkan peringatan kepada demonstran yang beraksi di distrik perbelanjaan Causeway Bay bahwa mereka mungkin melanggar hukum, menurut pernyataan polisi di Twitter seperti dikutip oleh Associated Press.

Undang-undang, yang diberlakukan oleh China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah tahun lalu di wilayah semi-otonomi, mulai berlaku Selasa pukul 11 malam waktu setempat.

Penjara Seumur Hidup

Undang-undang itu melarang kegiatan separatis, subversif, atau teroris, serta intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang mengambil bagian dalam kegiatan pemisahan diri, seperti meneriakkan slogan atau mengibarkan spanduk dan bendera yang menyerukan kemerdekaan kota, adalah pelanggaran hukum terlepas dari apakah kekerasan digunakan.

Pelanggar undang-undang yang paling serius, seperti yang dianggap dalang kejahatan, dapat menerima hukuman maksimum penjara seumur hidup. Pelanggar yang lebih kecil dapat menerima hukuman penjara hingga tiga tahun, penahanan atau pembatasan jangka pendek.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang baru ini dalam pidatonya yang menandai peringatan 23 tahun penyerahan wilayah tersebut dari koloni Inggris.

"Keputusan ini diperlukan dan tepat waktu untuk menjaga stabilitas Hong Kong," kata Carrie Lam setelah upacara pengibaran bendera dan pemutaran lagu kebangsaan China.

Sementara Partai politik pro-demokrasi, Liga Sosial Demokrat, mengorganisir pawai protes selama upacara pengibaran bendera. Sekitar selusin peserta meneriakkan slogan-slogan yang menggemakan tuntutan dari pengunjuk rasa tahun lalu untuk reformasi politik dan investigasi terhadap tuduhan penyalahgunaan kekuatan polisi.

Diambil Alih Pemerintah Pusat China

Dalam bagian lain undang-undang, Badan perwakilan pemerintah pusat China di Hong Kong akan mengambil alih dalam "kasus rumit" dan ketika ada ancaman serius terhadap keamanan nasional. Otoritas lokal dilarang ikut campur dengan badan-badan pemerintah pusat yang beroperasi di Hong Kong ketika mereka menjalankan tugas mereka.

Undang-undang itu diamanatkan di bawah konstitusi lokal Hong Kong, tetapi upaya sebelumnya untuk meloloskannya di badan legislatif kota pada tahun 2003 dibatalkan di hadapan oposisi publik besar-besaran. Karena kehilangan kesabaran, Beijing akhirnya memutuskan untuk menghindari badan legislatif Hong Kong dan meloloskannya Selasa oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, parlemen stempel karet China.

Presiden Xi Jinping menandatangani perintah presiden yang memberlakukan hukum dan telah ditambahkan ke Hukum Dasar, konstitusi Hong Kong.

Akhir Satu Negara Dua Sistem

Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong yang resmi diberlakukan pemerinah China pada Selasa (30/6/2020), menandakan berakhirnya kebijakan one country, two systems atau satu negara, dua sistem.

Lewat kebijakan 'satu negara, dua sistem', rakyat Hong Kong dulunya diberi kemewahan untuk menggelar aksi protes, mengkritik pemerintah, hingga kebebasan media. Suatu hal yang tidak dimiliki rakyat China lain selain di wilayah Hong Kong.

Kebijakan satu negara dua sistem adalah kebijakan politik yang dicetuskan pertama kali oleh pemimpin China, Deng Xiaoping, pada tahun 1987. 

Kebijakan ini sebenarnya merupakan dasar penawaran dari Deng Xiaoping kepada Inggris untuk mengembalikan Hong Kong kepada China di tahun 1997. Hong Kong merupakan salah satu negara jajahan Inggris sejak tahun 1841. 

Konsep satu negara, dua sistem di Hong Kong pada dasarnya hampir sama dengan otonomi daerah khusus di Indonesia. Hong Kong diperkenankan dan diberikan otoritas untuk memerintah negaranya sendiri di tiga teritori, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Akan tetapi, kontrol pemerintahan untuk kebijakan luar negeri dan pertahanan berada di bawah kuasa China.

Jadi bisa dikatakan Hong Kong adalah wilayah semi-otonom. Makannya, Hong Kong memiliki sistem negaranya sendiri berbeda meski telah bersatu dengan China pada tahun 1997. 

Dalam praktiknya, Hong Kong memiliki kepala negara dan parlemennya sendiri.  

Hong Kong juga memiliki bendera yang berbeda dengan China, mata uangnya sendiri yakni Hong Kong Dolar (HKD), dan paspor khusus untuk warganya. 

Bahkan, sistem berkendara di Hong Kong pun  berbeda dengan China. Hong Kong mengikuti Inggris yang mengatur pengemudi untuk mengendarai kendaraannya di lajur kiri.

Hong Kong juga memiliki kepolisian sendiri, namun tidak dengan tentara. Sebab, urusan pertahanan otoritas sepenuhnya berada China.

Kota berpenduduk 7,3 juta ini memiliki undang-undang sendiri sehingga penduduknya bisa menikmati kebebasan sipil yang tidak tersedia bagi rekan senegara mereka di China daratan.

Itu sebabnya demonstrasi di Hong Kong diperbolehkan tidak seperti di China.

TAPI... semua itu satu demi satu berakhir dengan Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong yang resmi diberlakukan pemerinah China pada Selasa (30/6/2020).

Sumber: portal islam