10Berita - Rencana Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyederhanaan rupiah semakin nyata. Hal ini ditunjukkan dengan kesiapan pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan RUU Redenominasi atau penyederhanaan rupiah dinilai memiliki sejumlah urgensi untuk dibahas karena dapat membantu efisiensi perekonomian di Tanah Air. Urgensi pertama adalah dapat mempercepat waktu transaksi hingga mengurangi risiko human error.
”RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi),” tulis Kemenkeu dalam PMK-nya, Senin (6/7). “Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.”
Selanjutnya urgensi kedua adalah penyederhanaan rupiah dapat membuat sistem transaksi keuangan APBN menjadi lebih ringkas karena tidak memiliki banyak jumlah digit. Bank Indonesia (BI) sendiri pernah menjelaskan tentang rencana perubahan harga rupiah dalam kajiannya.
BI mengatakan jika redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. BI menjelaskan jika redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Lebih lanjut BI menjelaskan redenominasi hanyalah menghilangkan beberapa angka nolnya saja pada nilai uang maupun barang. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Dampaknya, sistem akuntansi dalam pembayaran dapat disederhanakan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. BI sendiri menyatakan jika keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai faktor yang saat ini tengah dikaji. Salah satunya adalah dengan berkaca pada sejumlah negara yang berhasil melakukannya.
”Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait,” tulis penjelasan BI seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Senin (6/7). “Untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut.”
Sumber: Ucnews