OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 18 Agustus 2020

Jaksa yang Tuntut Ringan Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Meninggal Karena Covid-19

 Jaksa yang Tuntut Ringan Penyiram Air Keras ke Wajah Novel Baswedan Meninggal Karena Covid-19




Fredrik Adhar, Jaksa Kasus Novel Baswedan - INSTAGRAM/@fedrik_adhar

10Berita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia.


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.


"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.


Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.


Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.


Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.


Buntut Tuduhan Rekayasa Dewi Tanjung, Novel Baswedan Lapor Balik Politikus PDI-P, Polisi Buka Jalan! ((Kompas.com / Tatang Guritno))


Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.


Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.


Adapun, Fedrik mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.


Mendapat kabar vonis  dua orang pelaku penyiraman terhadapnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan responnya.


Ia dengan lugasmengaku tidak kaget atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir dan Rony Bugis.


Novel justru menilai ironi karena majelis hakim tetap menghukum kedua terdakwa padahal jalannya persidangan menurut dia telah menyimpang dari fakta sebenarnya.


"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," kata Novel kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2020).


Novel mengaku tidak tertarik mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan hari ini. Sebab, menurut dia, persidangan yang sudah berjalan dipenuhi oleh sandiwara.


Ia pun mengaku tidak berharap banyak kepada vonis yang akan dibacakan majelis hakim karena banyaknya kejanggalan selama proses persidangan.


"Bahkan sejak awal proses, saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang katakan bahwa nantinya akan di vonis tidak lebih dari 2 tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar Novel.


Ia khawatir persidangan yang telah berakhir ini menjadi bukti bahwa negara tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.


Novek juga khawatir kasus penyerangan terhadap insan KPK dan orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi akan sulit terungkap.


"Karena satu-satunya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku diatasnya," kata Novel.

Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM